PATI – Mondes.co.id | Polisi Resor Kota (Polresta) Pati, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 3 bulan, yang dibuang oleh ayahnya sendiri di aliran sungai pada Selasa 2 Mei 2023.
Dalam Konferensi Pers (Konpres) yang di selenggarakan oleh Polresta Pati pada Rabu 3 Mei 2023. Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, motif utama pembunuhan tesebut dilatarbelakangi oleh dasar emosi yang tidak terkontrol oleh pelaku, Mohammad Sholeh.
Pasalnya, tersangka diduga kesal karena anak yang berusia 3 bulan tersebut rewel saat dijaganya. Dan kebetulan sang istri bekerja dan tidak bisa membantu merawat sang buah hati.
Kombes Pol Andhika mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membekap sang buah hati menggunakan bantal hingga kehabisan nafas dan kemudian meninggal.
“Ayahnya adalah pelaku yang membunuh anaknya sendiri. Anaknya rewel, sehingga kesal dan kemudian melakukan tindakan tadi hingga anaknya kehilangan nyawa,” ujar Kombes Pol Andhika.
Kapolres melanjutkan, setelah anak malang tersebut wafat, kemudian tersangka mengambil plastik kresek berwarna hitam dan kemudian dimasukan ke dalamnya lalu di buang ke sungai Kaliampo, Kecamatan Margorejo.
Kombes Pol Andhina mengatakan, jika tersangka memang sengaja membunuh sang buah hati. Dan pihaknya memastikan, bahwa kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat.
“Orangtua dalam keadaan normal. Kedua orangtua juga tidak ada permasalahan. Hanya saja karena usia ayahnya masih 20 tahun, emosinya masih labil hingga akhirnya berbuat demikian,” tandasnya.
Diketahui, selain kesal terhadap anaknya, tersangka juga mengakui jika ada permasalahan antara sang istri dan orangtuanya. Maka dari itu istrinya tidak betah berada di rumah.
Atas kelakuan biadabnya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tahun 2014 tentang pembunuhan. Yang mana dia akan diancam dengan pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar