Sindikat Pembobol ATM Dibekuk, Satu Orang DPO

waktu baca 1 menit
Jumat, 7 Apr 2023 07:42 0 832 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Dua orang tersangka pelaku kejahatan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil dibekuk aparat kepolisian. Sedangkan satu orang tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, dua orang tersangka ini inisial AN (37) warga Kabupaten Pandeglang, Banten dan M (37) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamas, Bandar Lampung. Sedangkan satu tersangka lain mash DPO.

“Mereka ditangkap, Minggu, 2 April 2023, di dekat SPBU Mulyoharjo, Jepara,” ungkap Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Jumat 7 April 2023.

Kedua pelaku mengakui baru satu tahunan menjalankan aksinya. Mereka juga tak punya alasan tertentu memilih Jepara sebagai lokasi aksi.

Diketahui, keduanya ditangkap setelah membobol ATM Bank BCA di Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Mlonggo, 27 Januari 2023 lalu.

’’Pelaku melakukan aksinya di tiga TKP di Jepara. Serta wilayah Kabupaten Batang,’’ ungkap Warsono.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Viral di Medsos Curi Dompet dalam Jok Motor, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Kayen

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini