dirgahayu ri 80

Larangan Aktivitas di Bulan Ramadan

waktu baca 1 menit
Minggu, 26 Mar 2023 11:00 0 991 mondes

PATI – Mondes.co.id | Dalam rangka memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun 2023 ini.

Melalui imbauan Kamtibmas, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, supaya masyarakat Kabupaten Pati tidak melakukan hal-hal yang memicu gesekan antar masyarakat.

Salah satunya yakni, masyarakat tidak diperbolehkan bermain atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Pasal 503 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dilarang untuk bermain atau menyalakan kembang api atau petasan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu 26 Maret 2023.

Lebih dari itu, dirinya juga memaparkan jika masyarakat disarankan tidak berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa atau sahur.

Pasalnya, hal itu dapat memicu adanya gangguan keamanan dan memicu pertikaian antar sesama masyarakat seperti tawuran dan sebagainya.

“Sahur on the road atau tongtek (membangunkan orang puasa), juga tidak boleh. Karena memicu gesekan pemuda antar kampung,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong. Yang mana itu menimbulkan polusi suara dan membuat banyak masyarakat sangat terganggu.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota jajaran Polresta Pati dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Persipa Kantongi Tiga Poin, Kekalahan Persipal Dipicu Rumput Sintetis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini