Mati 2 Tahun, Motor Dianggap Bodong, Pemutihan Segera Hadir

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Nov 2022 11:15 0 951 mondes

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan (UPPD) Samsat Pati, Noor Arifin, menganjurkan supaya masyarakat tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengingat, jika kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama dua tahun, akan dianggap kendaraan bodong.

Noor mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menyelenggarakan program bebas denda dan bebas pokok tahun ke-5 bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

“Mulai 7 September hingga 22 November 2022 mendatang,” ujarnya ditemui di kantor, Rabu 9 November 2022.

Ia juga menekankan, supaya momen ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Pati, supaya nomor registrasi kendaraan tidak dihapus secara permanen.

“Terkait dengan program bebas denda yang sudah berjalan, ya sebagai salah satu langkah sebelumnya benar-benar penghapusan nomor registrasi kendaraan yang mati dua tahun itu diberlakukan, jadi imbauan kami ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko menjelaskan. Melalui program tersebut, sejauh ini pihaknya telah memperkirakan setiap satu bulan pajak yang diperoleh mengalami peningkatan antara Rp 2-3 Miliar.

“Kemudian bebas Bea Balik Nama (BBN) Kedua kalau yang pertama kendaraan baru itu waktunya 7 September hingga 22 Desember. Kalau dari perkiraan bahkan setiap bulannya ya bisa mencapai 1 bahkan 2 miliar (rupiah) peningkatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peraturan tersebut berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 22 sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 utamanya pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Ratusan Botol Miras Diamankan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini