Laporan Mandek 2 Tahun, Dwi Heri Mustika Pinta Polda Jatim Serius Tangani Perkara RS Marien

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Okt 2022 10:20 0 1111 mondes

SURABAYA – Mondes.co.id | Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Marien, dr Joenry Panggawean menyayangkan proses hukum Laporan Polisi (LP) nomor LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 28 Nopember 2022 miliknya yang terkesan jalan di tempat.

dr Joenry mengaku, sejak dirinya melaporkan perkara ini 2020 hingga sekarang, dirinya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan tersebut.

“Ini saja saya mengenal istilah SP2HP ini, baru dengar dan baru tahu dari lawyer saya,” ucap dr Joenry di RS Marien, Rabu 19 Oktober 2022.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor No. TBL-B/918/XI/RES.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim, dr Joenry melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Raja Bumi Nusantara (RBN), David Aryanto dan Komisaris PT RBN, SF. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Saya dirugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah oleh David,” ungkap dr Joenry didampingi Kuasa Hukumnya Dwi Heri Mustika, Wahyudiono, Ery Sanjaya Putra, dan Bravicha Bunga Vitriana.

Menurut dr Joenry, peristiwa dugaan ini bermula, sekitar 2020, dimana dirinya yang saat itu membutuhkan dana talangan guna merenovasi tempat parkir RS Marien kedatangan seorang wanita bernama Ida.

“Ida mengaku mantan pasien saya dan tinggal di Jalan Pakis, Surabaya. Saat itu Ida tiba-tiba menawarkan bantuan kepada saya untuk mendapatkan dana talangan. Saya sendiri heran sampai sekarang, Ida ini dapat informasi dari siapa, kalau saya saat itu butuh dana talangan untuk renovasi rumah sakit,” ucap dr Joenry.

Dari situlah, Joenry mengaku awal datangnya hancurnya RS Marien yang kini mangkrak dan tidak beroperasional.

BACA JUGA :  Demi Kamtibmas, Polsek Tayu Sita 411 Miras

“Dari situlah, awal peristiwa terjadi sampai saya kenal terlapor David Aryanto. Hingga saya ditipu habis-habisan sampai tabungan saya ludes,” ucap dr Joenry.

Pengakuan dr Joenry, saat itu David mengaku memiliki Deposito Rp 250 milyar di Bank Mandiri.

“Tetapi saat itu, David mengaku untuk mencairkan uang Rp 250 milyar, saya harus menyediakan uang pelicin. Kemudian dari situ, singkat ceritanya, saya bertemu dan mengenal Yn, warga Malang. Dari Yn, saya mendapatkan dana pinjaman Rp 1,3 milyar dengan jaminan satu sertifikat RS Marien,” jelas pria berusia 67 tahun itu.

“Setelah dana Rp 1,3 milyar masuk ke rekening saya. David komplotannya mulai menggerogoti saya. Berbekal uang tersebut dan tabungan saya Rp 300 juta, saya diajak ketemu di Jakarta. Dari makan, hotel dan lain lain selama 2 bulan di Jakarta, dijadikan beban saya semua. Di sana saya bertemu Ida. Intinya, saya merasa ditipu habis habisan. Bahkan saya sempat diberi cek kosong Rp 12 milyar dan Rp 300 juta oleh David,” ungkap dr Joenry.

Kuasa Hukum dr Joenry, Dwi Heri Mustika mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Kami memohon dan berharap kepada rekan penyidik Harda Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menangani perkara ini dengan serius. Besar harapan kami perkara ini, segera naik tahap penyidikan dan menetapkan David sebagai tersangka,” terang Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika.

BACA JUGA :  Kasus Bullying Libatkan Siswa SMA di Pati Mulai Diperiksa Penyidik

“Karena sejak 2020 melapor, hingga sekarang klien kami mengaku belum pernah mendapat SP2HP. Kami sebagai tim kuasa hukum dan Joenry saat ini tidak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum atas laporan tersebut. Siapa saja yang sudah diperiksa dan status hukum perkara apakah masih penyelidikan atau penyidikan,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika.

Diketahui, Advokat Dwi Heri Mustika, berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. (Ist)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini