TRENGGALEK, Modes.co.id – Berbagai spanduk ataupun baliho yang masuk kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) kandidat calon peserta Pemilu, terpampang di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek. Banyak diantaranya, foto-foto bakal calon legislatif (Bacaleg) beserta nomor urut, tanda contreng, serta ajakan untuk memilih mereka.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang ada, hal tersebut berpotensi melanggar aturan. Yakni, sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, alat peraga yang dipasang hanya sebatas APS. Pun begitu, fakta di lapangan sudah ada pemasangan APS yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melalui salah satu komisionernya, Farid Wajdi, mengatakan jika pihaknya pun telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik. Agar, para Bacaleg bisa menaati tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye yang baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Banyak laporan mengenai spanduk dan baliho para Caleg yang sudah terpasang di Kabupaten Trenggalek meski DCT belum ditetapkan. Namun karena foto yang terpajang tidak menggunakan atribut resmi sebagai Caleg, maka Bawaslu tidak bisa berbuat banyak,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi itu pada Senin, 20 November 2023.
Baru kemudian, lanjut dia, ketika sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka statusnya sudah berubah dari Bacaleg menjadi Caleg. Sedangkan untuk masa kampanye, akan dimulai tanggal 28 November 2024.
“Sehingga ada jeda waktu cukup lama, mulai dari tanggal 4 November sampai 28 November. Pada rentang itu adalah masa yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye,” imbuh Farid.
Oleh karena itulah, pihaknya meminta agar partai politik maupun Caleg memahami bahwa pada tahapan ini, yang diperbolehkan hanya sekedar sosialisasi. Belum waktunya berkampanye, sehingga kalimat ajakan atau arahan memilih tidak dibenarkan apabila dimuat dalam alat peraga sosialisasi. Seperti misal, memasang nomor urut dan mengajak untuk mencoblos ke nomor Caleg atau partai tertentu tidak diperbolehkan.
“Apalagi jika ada tulisan jelas dengan ajakan pilihlah saya, mohon doa restu, dan lainnya,” tandasnya
Masih kata Farid, Bawaslu sendiri akan menindak tegas Caleg ataupun parpol yang tetap melakukan hal-hal dimaksud ketika mengabaikan imbauan. Namun demikian, Bawaslu tetap menunggu itikad baik selama tiga hari untuk mencopot sendiri APS yang berpotensi melanggar, untuk disimpan dulu dan bisa dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan.
“Di peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan Pemilu ketika hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran maka kita berikan saran masukan selama tiga hari, jika saran masukan tidak dilaksanakan maka bisa disebut temuan,” tegas Farid.
Selanjutnya, sambung dia, temuan tersebut diregistrasi untuk dilakukan penanganan perkara. Kemudian semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi. Setelah dilakukan kajian, hasilnya akan menjadi rekomendasi yang akan dikirim ke KPU.
“Sedangkan untuk tindak lanjut rekomendasi ada pada KPU. Namun, selama tidak ada money politik ataupun pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka masih jauh dari diskualifikasi pencalonan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar