PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, bakal menindak tegas tempat hiburan kafe karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tak berizin.
Tidak hanya itu, tempat hiburan karaoke yang perizinannya tidak sesuai peruntukannya. Lebih-lebih sampai menjual Miras Golongan B keatas. Bakal disikat aparat penegak Perda.
Ihwal ini merupakan buntut adanya laporan masyarakat, terkait kejadian demonstrasi warga semalam, Rabu 14 September 2022.
Demonstran menuntut ditutupnya Kafe Karaoke Koplak. Lantaran tidak ada manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Terlebih, tempat karaoke tersebut diduga tidak berizin.
Berkenaan hal ini, Satpol PP Pati akan melakukan penindakan tegas, bagi pengusaha karaoke yang tidak berizin.
Kabid PPHD Satpol PP Pati Endang Sulistiyani, mengatakan Karaoke Koplak sebelumnya memang sudah pernah di segel, karena tidak bisa menunjukan perizinan dan melanggar PPKM.
“Sebagai agenda rutin kami berupaya penegakan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berijin tetapi ketika sampai di lokasi pihak karaoke menutup sementara. Seolah olah agenda kami bocor sehingga ada upaya cipta kondisi,” ucapnya, Kamis 15 September 2022.
Lanjutnya, dengan kendala kurangnya anggota juga menjadi persoalan. Apalagi maraknya karaoke tak berizin yang begitu banyak di Kabupaten Pati.
Tercatat, di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani hanya ada tujuh tempat hiburan karaoke yang mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang mendapatkan izin, itupun juga ada larangan yang harus dipenuhi seperti menjual miras golongan B keatas dan mempekerjakan anak dibawah umur. Bila kedapatan itu juga akan ada sanksi yang diberikan. bisa pencabutan izin bisa juga Pidana,” tambahnya
Demi kenyamanan bersama, diharapkan masyarakat mampu bersinergi dengan Satpol PP Pati dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan.
“Ketika banyak masyarakat melapor, maka kami akan gerak cepat melakukan penindakan apalagi yang tidak memiliki izin dianggap merugikan Pedapatan Daerah,” tutupnya. (Dn/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar