PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan Kabupaten Pati belum dapat membangun pangkalan atau tempat parkir truk. Hal ini mengingat keterbatasan anggaran.
Teguh sendiri tidak menampik kajian terkait kebutuhan ini sudah di bahas jauh-jauh hari.
Akan tetapi keberadaan anggaran untuk pembangunan yang juga cukup besar, sehingga ia mengatakan tahun ini belum ada pembuatan pangkalan.
“Memang sudah lama, parkir sendiri sudah menjadi kajian sejak 2018. Dan ini sudah diusulkan ke eksekutif dan legislatif, tapi karena kebutuhan anggaran yang sangat besar, sementara belum bisa,” ujar Teguh saat ditemui di Kantornya, belum lama ini.
Berdasarkan perhitungan yang ada, dana yang dalam pembuatan pangkalan truk ini cukup besar.
Setidaknya secara total Teguh memberi asumsi dana yang dibutuhkan mencapai Rp 40 milyar.
Besaran angka itu sendiri dibagi dalam dua bagian.
Asumsi untuk lahan sendiri sekitar Rp 20 milyar untuk 2 hektare lahan yang diperlukan.
Sedangkan asumsi Rp 20 milyar lainnya untuk pembangunan fisiknya nanti.
“Kajian 2018 untuk tanah 2 hektare, diasumsikan harga tahun 2018 Rp 1 juta per meter. Sehingga tanah sendiri Rp 20 milyar Untuk fisik Rp 20 milyar jadi sekitar Rp 40 milyar. Namun kemungkinan akan bertambah lagi. Karena harga tanah tambah lagi mengingat itu perhitungan 2018,” bebernya.
Sedangkan untuk urgensi keberadaan parkiran truk ini cukup tinggi.
Jika ini mengaca pada kondisi beberapa ruas jalan di kabupaten Pati dipenuhi oleh truk yang parkir di pinggir jalan.
Sehingga dapat membahayakan penggunaan jalan.
“Sudah mendesak sebetulnya. Kita melihat dari Lingkar, Daerah Kalidoro, jalan Pantura dari Widoro Kandang arah Batangan sudah banyak. Sudah waktunya dibuat pangkalan kendaraan barang, ” katanya.
Meski begitu saat disinggung target pembuatan pihaknya belum dapat memastikan.
Hal ini masih mengingat dana yang dibutuhkan cukup besar.
Sedangkan untuk sementara para pengendara sendiri yang parkir di pinggir jalan belum dapat ditindak.
Dishub Pati sendiri baru hanya dapat melakukan sosialisasi terkait kendaraan yang terparkir agar lebih menepi.
Sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Secara regulasi kan gak boleh (Parkir di tepi jalan), karena pemkab belum bisa menyediakan lokasi, sementara kita berikan sosialisasi dan arahan parkir sekiranya tidak membahayakan pengendara lain. Dipepet di pinggir sementara itu,” tutupnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar