PATI-Mondes.co.id| Tim Pasopati Sat Samapta Polres Pati kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran tempat hiburan malam karaoke disejumlah tempat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Kamis, (16/9/2021).
Dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Tim Pasopati Sat Samapta bergerak sekitar pukul 00.15 Wib – 05.00 Wib. Kegiatan Operasi tersebut dengan sasaran Tempat Hiburan Karaoke di Pati dan Juwana.
Kapolres mengatakan, dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat karaoke, sedikitnya menjaring 101 orang di lima titik seperti di R.M Alaska JLS Ngantru Pati, Karaoke ROMANTIKA, karaoke D9, Karaoke Maharani, dan Karaoke DIVA.
“Dari 5 tempat yang di razia, petugas berhasil menjaring sedikitnya 101 orang, dan langsung dibawa ke Sat Samapta Polres Pati,” kata Kapolres.
Selain mengamankan para pengunjung dan pemandu Karaoke (PK), petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor (SPM) yang terparkir di tempat karaoke. Tak hanya itu petugas juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk.
“Ada sedikitnya 39 pemandu karaoke (PK) dan 62 pengunjung yang terjaring dan diamankan, tak hanya itu, puluhan sepeda motor dan ratusan botol minuman keras berbagai merk juga ikut disita, seluruh pelanggar akan dilakukan pendataan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kapolres menghimbau, bagi para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lanjut Kapolres, seluruh pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan Tipiring, serta melakukan swab. Hasil swab terdapat pelanggar yang positif langsung di karantina.
“Setelah dilakukan pendataan dan swab, terdapat sedikitnya 6 orang yang Positif, dari 101 orang pelanggar, ke enam orang tersebut langsung dibawa ke RSU Soewondo untuk dikarantina,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar