Waspada! Kades Purna Tugas Masih Berpotensi Dijerat Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Jan 2025 12:42 0 287 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Masa pensiun bagi Kepala Desa (Kades) bukan berarti lepas dari tanggung jawab hukum.

Sejumlah Kades di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, baru-baru ini diingatkan akan potensi jerat hukum yang masih mengintai, meski mereka telah purna tugas.

Dalam acara sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Rembang baru-baru ini, Kasi Kesadaran Hukum (Darkum), Asih Hani S.H, M.H., memberikan pemaparan penting.

Ia menegaskan bahwa masa inspeksi terhadap pengelolaan anggaran desa bisa mencapai 20 tahun.

Artinya, Kades yang telah pensiun pun masih berpotensi dijerat kasus hukum jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama masa jabatannya.

“Meskipun sudah tidak menjabat, Kades tetap bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa selama 20 tahun ke belakang,” tegas Asih Hani.

Asih Hani memberikan contoh kasus nyata yang pernah terjadi di Desa X.

Proyek pembangunan jembatan yang didanai anggaran desa saat seorang Kades masih menjabat, ambruk setelah beberapa waktu.

Hasil investigasi aparat penegak hukum menemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Dalam kasus ini, meskipun Kades yang bersangkutan sudah tidak menjabat, ia tetap bertanggung jawab secara hukum karena proyek tersebut dilaksanakan saat masa jabatannya,” jelasnya.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh Kades untuk selalu menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.

Asih Hani menekankan pentingnya menjaga setiap dokumen terkait pengelolaan anggaran desa.

“Dokumen-dokumen ini sangat penting sebagai bukti pertanggungjawaban. Jika terjadi masalah di kemudian hari, dokumen-dokumen ini akan menjadi alat bukti yang kuat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dinsos P3AKB Pati Libatkan Desa Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para Kades.

Asih Hani berpesan agar para Kades tidak lengah dan selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran desa.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, kita harus berurusan dengan hukum di kemudian hari. Nama baik kita dan desa akan tercoreng,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini