PATI – Mondes.co.id | Puluhan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati pada Kamis (13/2/2025).
Aksi demo tersebut digelar lantaran permasalahan tanah yang diduga diserobot oleh warga luar Desa Sambirejo dan mengakibatkan Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjabat dijadikan terdakwa.
Saman, salah satu peserta aksi demo, sekaligus mengaku ahli waris dari tanah yang dijadikan bangunan Balai Desa mengaku, jika kakeknya 35 tahun yang lalu telah membeli tanah itu dan digunakan sebagai balai desa untuk kepentingan masyarakat.
Dirinya menyatakan, ia bersama masyarakat lainnya hanya ingin hak dari masyarakat dikembalikan kepada masyarakat.
“Tahun 1999 itu sudah ada suratnya menjadi Hak Desa, untuk bangunan balai desa dan Kadesnya ini jadi tersangka, mulai ada gugatan itu tahun 2023, kami sebagai masyarakat mempertahankan hak kami,” ujarnya langsung.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat yakni Slamet Widodo mengungkapkan, bahwa permasalahan tersebut adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan.
Walau masuk dalam ranah Tipiring, hal tersebut menyatakan bahwa unsur pidana dalam permasalahan tersebut sudah terpenuhi.
“Walau ini masuknya ranah Tipiring dan sudah masuk dalam persidangan intinya kan ada unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, dari hasil persidangan kali ini, pihak majelis hakim menyarankan supaya penggugat melakukan gugatan Perdata untuk mendapatkan kejelasan haknya secara pasti.
“Kalau arahan majelis hakim tadi penggugat disarankan untuk melakukan gugatan secara Perdata, sehingga kasus tersebut bisa terkuak secara jelas,” tandasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar