Foto: Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Mondes/Istimewa) REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Keterbatasan ini disebabkan oleh belum diterbitkannya petunjuk teknis yang komprehensif dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said.
Ia mengatakan, meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih telah diterbitkan, regulasi tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
“Fokus penggunaan Dana Desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan klausul tersebut. Di sana terdapat klausul yang menyatakan bahwa terkait penggunaan dana desa merupakan ranah Kementerian Desa. Oleh karena itu, kami harus menunggu perubahan Permendes,” ujar Said pada Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa meskipun wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan sempat mencuat, hal tersebut tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah desa.
Menurutnya, idealnya koperasi desa dapat beroperasi secara mandiri tanpa bergantung pada Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
“Penggunaan Dana Desa sebagai agunan pinjaman koperasi tidak serta-merta wajib. Hal tersebut dapat menjadi langkah terakhir apabila memang terdapat urgensi atau ketidakmampuan. Namun, harapan kami adalah koperasi dapat mandiri,” tegasnya.
Senada dengan Said, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyampaikan bahwa saat ini fokus Pemkab adalah memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih.
Tujuannya adalah agar koperasi tersebut benar-benar siap menjalankan unit usaha secara profesional.
“Selanjutnya adalah kelas bisnis. Kami akan mempertemukan pengurus dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis lain guna menjalin kemitraan strategis,” jelas Mahfudz.
Mahfudz menyebutkan, melalui pelatihan dan kelas bisnis, para pengurus Kopdes Merah Putih diharapkan dapat mengidentifikasi peluang kerja sama.
Seperti menjadi mitra Bulog dalam penyaluran bahan pokok program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG, hingga minyak goreng.
Terkait permodalan, ia menambahkan bahwa pengajuan pinjaman kepada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), nantinya akan melalui mekanisme khusus.
Pemkab juga mendorong desa-desa yang telah memiliki aset dan kesiapan sarana untuk mulai menjalin kemitraan dengan lembaga terkait.
“Kami mendorong desa-desa yang sudah memiliki aset dan gedung untuk dapat melaksanakan kontak bisnis. Namun, hal tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar