PATI-Mondes.co.id| Ulah sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang disinyalir Karaoke beberapa waktu lalu akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memanggil para Kades yang diduga melanggar penerapan PPKM level 3 Nataru.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sugiyono, Pemkab Pati telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kades yang berada dalam video berdurasi pendek tersebut. Terlihat sedang karaoke bersama wanita- wanita cantik Penyanyi Karaoke (PK) yang diduga mabok pada (25/12) lalu.
“Pak Sekda atas nama Pak Bupati sudah melakukan pemanggilan kepada para Kades. Saat ini surat sudah dilayangkan kepada keempat Kades tersebut. Isi surat undangannya diminta hadir pada Rabu, 29/12 sekitar Pukul 12.00 Wib,” kata Sugiyono. (28/12/2021).
Ditambahkan Sugiyono, Satpol PP dalam hal ini akan mengawal untuk penindakan sanksi yang diberikan kepada para Kades ini. Sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada,” singkatnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar