Pekerja Tuntut UMK Jepara 2026 Sebesar Rp2,8 Juta, Akankah Dipenuhi?

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Des 2025 13:11 0 81 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi longmarch dari Kecamatan Mayong hingga Kantor Bupati Jepara, kemarin.

Mereka datang ke Kantor Bupati Jepara dengan dua tuntutan.

Yakni penetapan UMK Jepara 2026 menggunakan alpha 0,9 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diberlakukan pada tahun depan.

Aksi massa itu berjalan adem, damai, dan kondusif.

Bupati Jepara Witiarso Utomo bahkan langsung menemui peserta aksi, serta mengajak mereka berdialog dan berdiskusi di ruang rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang dialog seluas-luasnya dan terus mengawal proses pembahasan pengupahan agar berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.

“Hasilnya, ya kita masih berjalan dan dinamis untuk didiskusikan. Nanti kita akan rapat kembali,” ujar Witiarso Utomo, kemarin petang.

Sebelumnya, saat rapat Dewan Pengupahan Jepara beberapa hari lalu, muncul kesepakatan UMK Jepara menggunakan alpha 0,7.

Jika menggunakan indeks ini, maka UMK Jepara akan naik 5,6 persen dari UMK lalu atau menjadi Rp2.756.501.

Penggunaan alpha 0,7 ini mengacu PP No 49 tahun 2025.

Dengan kenaikan ini, diperkirakan UMK Jepara tahun 2026 menjadi peringkat 6 di Jawa Tengah.

Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, maka UMK Jepara 2026 lebih besar dari upah pekerja di Kudus.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan pengupahan yang berkembang di Jepara.

“Kita akan diskusi bersama pemerintah provinsi terkait persoalan hari ini di Jepara dan akan kita laporkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Candi Jepara, Polisi Incar Pengendara Mainin Hape

Lebih lanjut, bupati menyampaikan pembahasan upah ini sejatinya telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

Saat ini, yang dilakukan adalah pembahasan lanjutan terkait proses teknis agar dapat menemukan titik temu terbaik bagi semua pihak.

“Ini memang sudah disepakati kemarin di dewan pengupahan, jadi kita membahas proses-prosesnya saja supaya bisa mendapatkan titik temu. Dari pengusaha juga sudah disesuaikan dengan dewan pengupahan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait UMSK 2026, Ketua Dewan Pengupahan Jepara Zamroni Lestiaza, menjelaskan penetapan  membutuhkan waktu dan kajian mendalam agar penentuannya adil bagi seluruh sektor.

“Untuk UMSK memang membutuhkan waktu untuk menentukan secara fair sektoral-sektoral yang ada,” jelas Zamroni.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan ketentuan sektoral jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama setelah dikaitkan dengan sektor tahun 2025 dan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Sehingga kemarin di dewan pengupahan, rekomendasi yang kita sampaikan adalah pembahasan kembali dimulai pada bulan Juni 2026 sebagai dasar penetapan UMSK tahun 2027, agar kita memiliki waktu yang cukup untuk membahas secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara FSPMI Jepara Angga Wijaya, mengatakan pihaknya tetap ingin agar UMK 2026 menggunakan alpha 0,9.

Menurutnya, beberapa daerah juga menggunakan angka itu.

“Sebenarnya jika pakai alpha 0,9 nominal UMK 2026 angkanya sekitar Rp2,8 juta. Kita apresiasi jika pakai itu. Terkait UMSK kita ingin agar itu diberlakukan tahun depan. Karena tahun 2025 itu juga berlaku,” ujarnya..

Melalui dialog ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha demi tercapainya kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini