PASANG IKLAN DISINI

Tuntut Pembatalan Perpres 104 Tahun 2021, Ribuan Aparatur Desa ‘Gerudug’ DPRD dan Pendopo Kabupaten

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Des 2021 08:59 0 188 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| Tak kurang dari 1800an orang, beriringan secara tertib menggunakan kendaraan roda empat menuju Kantor DPRD dan Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Kamis (16/12/2021).

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, ribuan orang tersebut melakukan ‘long march’ diawali dari stadion Menak Sopal. Massa terdiri dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek.

Mereka (para pengunjuk rasa) menyampaikan aspirasi guna menolak peraturan presiden (perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa. Utamanya, terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu.

Kepada Mondes.co.id, kordinator Aksi Tolak Perpres nomor 104 tahun 2021 Puryono yang juga merupakan Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan didampingi Arys Cahyo Widigdo, Kades Kedungsigit, Kecamatan Karangan mengatakan jika pihaknya mewakili para pengunjuk rasa sudah bulat satu suara untuk menolak pemberlakuan perpres dimaksud.

“Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 mengenai Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022. Sebab, itu bagi kami merugikan banyak pihak,” ungkapnya.

Menurut Puryono, sebenarnya secara substansial penolakan ada pada pasal 5 ayat (4), yang disitu menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.
Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan Malam Hari, Polres Blora Intensif Patroli Wilayah Rawan

“Kami yang ada didesa terus terang merasa dirugikan. Sebab, selama ini setelah pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai kebencanaan nasional sudah 6 kali perubahan APBDes. Khususnya smenjak ada kebijakan refocussing, sehingga pembangunan infrastruktur tidak berjalan,” jelas Puryono.

Maka dari itu, lanjutnya, perpres nomor 104 tahun 2021 harus dievaluasi dan direvisi. Karena, ketika pembangunan infrastruktur tidak berjalan, bagaimana nanti masyarakat di desa bisa menerima manfaat khususnya pada sektor-sektor penunjang ekonominya. Padahal, saat ini pemulihan ekonomi sedang menjadi program prioritas pasca teror virus corona semenjak awal tahun 2020 lalu.

“Diakui atau tidak, pemulihan ekonomi itu pasti memerlukan dukungan infrastruktur yang baik. Sehingga, saat tidak ada progres pembangunan infrastruktur trus bagaimana kita yang di wilayah ini bisa membantu masyarakat,” keluhnya.

Untuk informasi, pukul 08.40 WIB pengunjuk rasa mulai berkumpul di halaman Stadion Menak Sopal, Trenggalek. Mayoritas, massa menaiki mobil bak terbuka yang dipasangi bendera merah putih serta banner-banner bertuliskan tuntutan mereka. Seluruhnya, menggunakan seragam dinas masing-masing. Selain itu, juga memakai pita hitam di lengan seragam mereka sebagai bentuk kekecewaan terhadap terbitnya kebijakan dari pusat tersebut.

(Her/Mondes).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini