dirgahayu ri 80

Tuntaskan Polemik SMAN 1 Kampak, Wagub Jatim Ambil Langkah Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 13:47 0 142 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun langsung menyelesaikan polemik yang ada di SMAN 1 Kampak, Trenggalek.

Pemerintah menilai, upaya-upaya strategis harus segera dilakukan, guna meminimalisir dampak yang lebih luas.

Mengingat, tuntutan dari ratusan siswa dalam unjuk rasa tentang transparansi pengelolaan dana sekolah, berpotensi memantik polemik lanjutan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang datang langsung ke Trenggalek, menyampaikan jika gubernur telah mengetahui permasalahan dimaksud dan segera mengambil langkah tegas.

Menurutnya, ketika ada dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun iuran komite sekolah, harus diselesaikan secara cepat dan tuntas.

“Pemerintah menyalurkan seluruh dana KIP kepada siswa tanpa potongan sedikit pun, sehingga pihak manapun tidak boleh melakukan potongan,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).

Termasuk, lanjut Emil, sekolah, guru atau lainnya tidak boleh memotong sedikit pun dana KIP.

Semua harus diterima peserta didik sepenuhnya. Aturan sudah jelas, sehingga dengan alasan apapun tetap dilarang.

Kemudian, untuk informasi penerimaan, semestinya bisa secara terbuka diumumkan agar wali murid bisa mengakses.

“Aturannya sudah jelas, siswa sendiri yang wajib menerima. Kalau pihak sekolah atau guru yang mengoordinir, justru berbahaya. Terus untuk data penerima KIP diumumkan saja, agar orang tua siswa bisa mengaksesnya,” imbuh Emil.

Bukan hanya itu saja, suami Arumi Bachsin tersebut juga mengingatkan bahwa praktik iuran atau sumbangan memberatkan.

Sehingga, sekolah dan komite jangan pernah memaksa kepada orang tua siswa membayar sumbangan, apalagi dengan nominatif tertentu.

BACA JUGA :  Inilah Berkah Penghafal Al-Qur’an Bagi Daerah

Hal ini karena bisa menimbulkan konflik sosial.

“Sekolah dan komite tidak boleh membuat siswa ataupun orang tua merasa terpaksa. Apalagi sampai ada yang dikucilkan hanya karena tidak bisa ikut iuran. Pada prinsipnya, sumbangan itu sukarela,” ujarnya.

Memang, lanjut Emil, ada regulasi yang mengatur sumbangan di sekolah, namun untuk pengelolanya tetap secara hati-hati.

Sebab, ketika ada salah kelola, hal tersebut rentan memunculkan masalah atau bahkan konflik di tengah masyarakat.

“Pengelolaan dana hasil sumbangan harus hati-hati, transparan, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Wagub Jatim.

Dirinya juga menekankan, tidak diperbolehkan ada sekolah yang menahan kartu ataupun buku tabungan peserta didik.

Meski praktik semacam itu mungkin terjadi di beberapa sekolah, tapi jelas dilarang.

Sedangkan untuk kasus di SMAN 1 Kampak, Pemprov segera melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekaligus memanggil kepala sekolah.

“Kami segera berkoordinasi dengan kepala cabang Dinas Pendidikan, sekaligus memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Kampak untuk meminta keterangan terkait masalah ini,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini