JEPARA – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Jawa Tengah, mendadak didatangi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara dan kabupaten lain di Jateng, Selasa (9/8/2022).
Kedatangan tenaga Non ASN ini bukan tanpa alasan. Melainkan untuk mengadu kepada DPD RI Perwakilan Jateng, menyangkut ancaman pemberhentian kerja sepihak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2023 mendatang.
Diketahui, perwakilan tenaga Non ASN Jepara ini bergabung dengan Forum Non ASN (Fornas) di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, sekitar 40 orang diterima anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Jateng Denty Eka Widi Pratiwi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, dan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Raden Rara Utami Rahajeng.
Ketua Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama), Fahmi Riza mengatakan, upaya ini merupakan langkah bersama tenaga Non ASN se Jateng untuk perubahan nasib yang lebih baik.
Harapannya, kegalauan yang dialami oleh tenaga Non ASN ini bisa didengar dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Hari ini kita bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi agar disuarakan kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fornas Jateng, Agus Priono menyebutkan, tenaga Non ASN di Jateng menolak kebijakan Kemenpan RB untuk mengalihdayakan atau mengoutsourchingkan tenaga Non ASN di tahun 2023 mendatang.
“Dengan menjadi tenaga outsourching banyak sekali yang akan dirugikan. Pengabdian kita bertahun-tahun tentu tidak ada artinya jika kita menjadi tenaga alih daya,” terangnya.
Lanjutnya, tenaga Non ASN diberikan kesempatan atau diberikan kemudahan untuk mengisi atau menjadi PPPK, yang saat ini tengah banyak dibuka oleh pemerintah. Serta diberikan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kami berharap, nasib kami diperhatikan seperti halnya tenaga pendidik dan kesehatan yang diberikan kesempatan besar untuk menjadi PPPK. Karena kami sama-sama mengabdi di instansi pemerintah,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI Perwakilan Jateng, Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, kaitannya dengan pengalihan tenaga Non ASN menjadi alih daya atau outsorcing dinilainya sangat tidak masuk akal. Tentu saja ini akan menambah persoalan baru pemerintah.
“Seperti tidak masuk akal. Saat ini tenaga Non ASN sudah masuk dan bekerja di instansi pemerintah. Kok malah dioutsorcingkan atau diswasta kan,” ujar Denty.
Denty berharap, adanya Surat Edaran (SE) Kemenpan yang baru terkait pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah tanggal 22 Juli 2022, jangan sampai dibuat alat untuk memberikan harapan palsu kepada tenaga Non ASN. Tetapi harus riil, untuk kebaikan masa depan mereka.
“Saya berharap mereka diberikan kesempatan atau dipriorotaskan menjadi PPPK. Apalagi mereka yang sudah pengabdian lama. Harus mendapat afirmasi penerimaan PPPK dan kemudahan,” terangnya.
Terkait dengan aspirasi Fornas Jateng, Denty berjanji bakal menyampaikannya dalam sidang paripurna 15 dan 16 Agustus 2022 mendatang.
“Kita akan sampaikan aspirasi dalam sidang paripurna di Senayan nanti,” tegasnya. (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar