Foto: Tim Hukum AMPB saat mendatangi Polresta Pati, Jumat (28/11/2025). (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Mapolresta Pati pada hari ini, Jumat, 28 November 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kepada kepolisian.
Diketahui, Botok Cs ditahan di Polda Jateng usai demo pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Keduanya ditahan, lantaran memblokir jalan Pantura selama 15 menit.
Hal itu dilakukan lantaran mereka kecewa, DPRD Kabupaten Pati tak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Hingga kini, Botok Cs masih ditahan di Polda Jateng.
Kondisi ini membuat Tim Advokat AMPB terus berupaya membebaskan Botok Cs.
Salah satunya melayangkan permohonan penangguhan penahanan.
“Kita teman-teman advokasi AMPB dan PH Pak Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto datang ke Polresta Pati untuk menyerahkan satu bandel penangguhan penahanan atau pengalihan jenis panahanan Pak Teguh dan Botok yang saat ini ditahan di Polda Jateng,” ujar salah satu Tim Advokat AMPB, Kristoni Duha.
Dalam surat ini, pihaknya membawa satu bundel surat jaminan.
Ratusan warga Kabupaten Pati, termasuk tokoh masyarakat ikut memberikan jaminan agar penahanan Botok Cs ditangguhkan.
“Permohonan ini juga ada surat jaminan yang ditandatangani keluarga dan ada juga yang menjamin dari tokoh masyarakat dan masyarakat sebanyak 725 orang. sebenarnya lebih tapi sejumlah masyarakat belum menyerahkan, maka daripada keburu masa penahanan habis, kita ajukan yang sudah ada dulu,” tutur dia.
Ratusan warga ini kompak menandatangani permohonan penangguhan penahanan serta melampirkan KTP.
Warga yang ikut menjamin ini pun diprediksi bertambah.
“Dilampirkan juga KTP-nya. Nanti bisa nyusul yang belum. Tanggal 20 November sudah habis diperpanjang 40 hari ke depan, kemungkinan habis akhir Desember atau awal Januari,” tandas dia.
Ia pun berharap, Polresta Pati menangguhkan penahanan Botok Cs.
Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada mereka tak tepat.
Sementara itu, Wakasat Intelkam, Polresta Pati, AKP Hartoyo membenarkan telah menerima adanya pengajuan penangguhan kepada dua tersangka.
Menurutnya, surat tersebut sudah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan Polresta Pati.
“Surat penangguhan dan pengalihan tahanan sudah diterima dan bukti tanda terima,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar