PATI – Mondes.co.id | Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten (Pasopati) Kecamatan Pati, Parmono yakin deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan kepala desa (Kades) tidak menabrak aturan apapun.
Parmono berdalih, saat ini belum masuk tahapan pemilihan umum (Pemilu). Artinya bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon gubernur (Bacagub) pun belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu.
“Kemarin hanya spontan. Itu juga bukan ranah tahapan Pemilu. Karena belum apa-apa,” ujar Kades Semampir itu melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2024).
Ia mengaku, jika deklarasi dukungan di dua lokasi yakni di Alun-alun Simpang Lima Pati dan aula Hotel New Merdeka pada Kamis (20/6), adalah dukungan atas nama perorangan.
“Dukung mendukung tidak ada, hanya personal. Ya saya itu orang merah e. Aku wong merah e. Hanya dukungan Bupati Pati bukan pasangan calon,” tukas Parmono.
“Apalagi belum pendaftaran, pasangan calon maupun kampanye. Tidak berani saya (kalau deklarasi). Sebagai personal saat mengucapkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Akademisi menilai deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) mendukung salah satu bakal calon (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng, diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Desa.
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP), Ahmadi mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh 380 Kades itu, melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi Kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar pemerhati hukum asal Pati itu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar