Tiga Nelayan Asal Rembang Ditangkap Kelompok Nelayan Asal Tayu Gegara Gunakan Jaring Cotok

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jun 2022 13:01 0 1228 mondes

PATI – Mondes.co.id | Tiga nelayan asal Rembang diamankan pok Keboromo di perairan muara keboromo. Penangkapan itu ketika Pok Nelayan Keboromo mendapat informasi adanya perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring jenis cotok/trawl. Pada Senin, (20/6/2022).

Kejadian itu sekira pukul 10.00 Wib di perairan laut Jawa turut wilayah Kabupaten Pati dengan jarak ± 7 Mil dari Muara Keboromo. Penangkapan terhadap Nelayan dari Kabupaten Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl.

Kasat PolAirud Polres Pati AKP Daffid Peradhi menuturkan, Penangkapan itu dilakukan oleh ketua kelompok Nelayan Desa Keboromo, Tayu beserta 30 anggota nelayan, di perairan laut Jawa turut wilayah Kabupaten Pati dengan jarak ±  7 Mil dari Muara Keboromo.

Kelompok nelayan Keboromo ini mengamankan tiga nelayan yakni Wty (31) warga Desa Gegunungwetan Kecamatan Rembang Kota, sebagai pemilik Perahu, Hryt, (40) warga Desa Ngujung, Kecamatan Rembang Kota, dan Jp (24), warga Desa Pinggan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

“Ketiga nelayan rembang ini diamankan oleh kelompok nelayan asal keboromo tayu. Dengan menggunakan sarana 7 perahu, puluhan nelayan melakukan penangkapan terhadap nelayan asal Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl,” tutur AKP Daffid Peradhi

Selanjutnya perahu beserta Kru kapal asal Rembang di bawa ke darat untuk diamankan. Satu unit perahu diamankan di Sungai Tayu turut Desa Keboromo Kecamatam Tayu .

“Adanya laporan masuk, kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristianto. Syukur situasi kondusif tidak ditemukan tindak kekerasan terhadap Nelayan Rembang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mantab! Inovasi Pertama di Indonesia, Polres Trenggalek Luncurkan Visualisasi Uji Praktik SIM

Rencana hari Selasa Tanggal 21 Juni 2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Mako Sat PolAirud diadakan pertemuan oleh Ketua Kelompok Rembang dengan Ketua Kelompok Keboromo, Tayu.

“Alat tangkap jaring Cotok/Trowl dan ikan hasil tangkapan ± 5 kg jenis ikan campur ukuran kecil di bawa ke Mako Sat PolAirud Polres Pati guna proses Penyelidikan,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini