PATI-Mondes.co.id| Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menetapkan zakat fitrah 1442 H/2021, sebesar 2,5 kg beras, atau berupa uang yang bisa dihitung dari nilai beras setiap per kg. Zakat ini wajib bagi umat islam dari lahir untuk diberikan setiap tahun sekali.
Kasubag TU Kemenag Pati Ahmad Syaiku yang didampingi Kepala Kemenag Pati Ali Arifin mengatakan, Zakat fitrah sudah ditetapkan seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berupa beras 2,5 kg, atau jika diuangkan sebesar Rp 30 ribu.
“Untuk zakat sudah ditetapkan,” katanya beberapa waktu lalu.
Sistem pendistribusiannya biasanya akan dibentuk panitia, dan dari panitia akan membentuk organisasi yang dinamakan kumpul zakat dibawah naungan dari Badan Amal Zakal Nasional (Baznas) Kabupaten.
“Untuk anggota dari panitia kumpul zakat anggotanya terdiri dari PNS yang diberi SK dari Baznas dan anggotanya saat ini ada 455 orang,” tandasnya.
Saat ini, Lanjut Dia, Zakat yang terkumpul akan disetorkan ke Baznas, dan Baznas akan mengembalikan ke UPZ untuk didistribusikan beberapa persen di lingkungan Kemenag.
“Insya’allah dibulan ramadhan ini ada kegiatan pendistribusian zakat yang disalurkan di UPZ setiap 4 bulan sekali, yang akan disalurkan di empat kecamatan yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Gembong dan Tlogowungu,” ujarnya.
Penyalurannya sendiri, dilaksanakan pada 05 mei 2021 berupa sembako yang akan dibagikan dimasjid, anak yatim, fakir miskin dan janda.
“Untuk penerima zakat itu sudah didata dari pihak panitia.,” tambahnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar