Tersangkut Korupsi, Dua Perangkat Desa Ngulanwetan Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Trenggalek

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Feb 2022 14:44 0 910 mondes

TRENGGALEK-Mondes, co. id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah desa, Kamis (3/1/2022).

Keduanya, inisial AK dan S merupakan perangkat di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Mereka diduga kuat telah melakukan korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2019.

Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah kepada awak media dalam keterangan pers nya jika tersangka dimaksud punya peran masing-masing.

“Peran para tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai Pengelola Kegiatan (PK). Untuk AK, lebih dominan mengelola kegiatan yang didanai oleh DD. Dan tersangka S, lebih mengelola terhadap kegiatan ADD,” terangnya.

Ditambahkan Kajari, mereka (kedua tersangka) telah membengkakkan anggaran DD maupun ADD saat melaksanakan beberapa kegiatan di Desa Ngulanwetan. Alat bukti, sudah dikumpulkan oleh penyidik Kejari dan sudah memenuhi unsur.

“Karena ditemukan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya,” imbuh Darfiah.

Menurut dia, Pencairan ADD sebesar Rp. 720,5 juta, tapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta. Sedangkan pada pelaksanaan DD, Kejari Trenggalek menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp. 180,4 juta. Dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta.

“Sehingga, ada selisih dalam pertanggungjawaban administrasi sekitar Rp. 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD,” jelasnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Dandim 0718/Pati Bersama Persit KCK Bagikan Nasi dan Takjil

Kajari mengungkapkan, dalam membongkar kasus korupsi ini pihaknya bekerjasama dengan inspektorat Kabupaten Trenggalek. Kemudian, selain menetapkan tersangka, penyidik dari Korp Adhyaksa juga telah menahan kedua perangkat desa tersebut.

“Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek dan kepadanya (para tersangka) akan dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Darfiah.

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini