Terkait Korupsi di Desa Ngulankulon, Kasi Intel Kejari Trenggalek Beri Penjelasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Sep 2023 13:25 0 792 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek memasuki tahap baru.

Berkas perkara kedua tersangka, kini telah dilimpahkan ke meja Jaksa Penuntut Umum. Masalah hukum yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tersebut tinggal menunggu disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda kepada Mondes.co.id mengatakan, jika saat ini penanganan kasus dimaksud memang telah masuk tahap dua. Kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek agar bisa segera disidangkan.

“Berkas sudah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, saat ini sedang berproses untuk segera disidangkan,” ungkapnya, Kamis, 14 September 2023.

Menurut Kasi Intel ramah ini, dikarenakan waktu penahanan tersangka yang memang dibatasi, maka diupayakan secepatnya tim penuntut mempersiapkan kelengkapan tahap selanjutnya. Termasuk administrasi dakwaan, serta dokumen-dokumen pendukung lain.

“Aturan penahanannya (tersangka) kan 20 hari, sehingga sebelum batas akhir ya diselesaikan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai potensi adanya tersangka lain, Rio Irnanda belum bisa menjawab secara pasti. Sebab, dinamika di persidangan tidak ada yang tahu. Akan tetapi, dirinya tak menampik ketika fakta-fakta baru terungkap dalam sidang.

“Kalau bicara potensi, ya selalu ada. Namun, kita kan ga boleh berandai-andai. Tetap nunggu fakta yang ada di persidangan nanti,” pungkas Rio.

Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka (Kades dan Bendahara) Desa Ngulankulon pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp211 juta rupiah. Untuk modusnya sendiri, lebih kepada pemalsuan tanda tangan, bukti pendukung kegiatan, mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) desa.

BACA JUGA :  Geger, Mayat Mengambang "Seperti" Tangan Terikat di Sungai Juwana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini