Foto: Tersangka AWG, terduga pelaku penganiayaan terhadap Guru SMPN 1 Trenggalek (Mondes/Her) 							    TRENGGALEK – Mondes.co.id | Memenuhi unsur tindak pidana, terduga pelaku pemukulan terhadap Guru SMPN 1 Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka AWG ditahan oleh tim penyidik usai dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Senin (3/11/2025) kemarin.
Hal tersebut sebagaimana keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada Mondes.co.id.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menersangkakan terduga pelaku karena dua alat bukti yang cukup.
“Terduga pelaku sudah ditahan sejak tadi malam karena memenuhi unsur tindak pidananya,” ungkap AKP Eko Widi, Selasa (4/12/2025).
Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi didukung hasil gelar perkara, maka yang bersangkutan (AWG) layak dijadikan tersangka.
Dalam posisi ini, polisi tetap berpedoman pada mekanisme standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Termasuk tahapan-tahapannya dilalui secara profesional, hingga memastikan status bagi terduga pelaku.
“Petugas berpegang pada SOP yang berlaku, melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional. Termasuk tahapan-tahapannya hingga memastikan status bagi terduga pelaku,” tegasnya.
Kepada tersangka, lanjut Kasatreskrim ramah ini, karena perbuatannya yang diduga kuat secara sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada orang lain, atau merusak kesehatan seseorang, maka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman pidananya penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta,” pungkas AKP Eko Widi.
Sebelumnya, dugaan pemukulan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek oleh keluarga wali murid sempat ramai menjadi konsumsi publik.
Aksi premanisme tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Bumi Menak Sopal.
Sedangkan kasusnya sendiri bermula dari urusan disiplin lingkup internal sekolah yang semestinya tidak perlu melibatkan pihak luar.
Hanya karena HP disita guru saat digunakan pada jam pembelajaran berlangsung, diduga keluarga siswa mengamuk.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar