PATI – Mondes.co.id | Aksi brutal dilakukan Muryanto alias Bunder, mantan Kepala Desa (Kades) Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Ia tega melakukan pembacokan terhadap mantan istrinya. Tidak itu saja, pelaku juga membacok iparnya.
Kejadian ini dipicu, lantaran Niken Oktafiana Dewi tidak mau di ajak balikan oleh pelaku. Wanita yang telah meberikan 1 (satu) putra dari hasil pernikahanya. Pembacokan dilakukan saat berbuka puasa, sekitar pukul 18.00 pada Sabtu(16/04/2022) lalu.
“Waktu itu mantan suami saya hendak memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut dia bilang untuk membeli susu anaknya. Namun karena takut akhirnya saya tolak. Lalu saya menelpon kakak ipar, Suswanto,” jelas Niken saat ditemui di kediamannya.
Merasa uang pemberianya di tolak, lalu Muryanto mengambil sebilah parang yang sudah dipersiapkan di jok motor yang terparkir di depan rumah. Dengan membabi buta pelaku menebaskan parang dan mengenai punggung korban sebelah kanan.
“Kak Suswanto yang berusaha menghalangi aksi nekat mantan suami juga kena bacok. Kakak sendiri kena bacok di bagian kepala, lengan dan dada kanannya. Sementara saya, selain punggung yang kena gores parang lengan kanan saya juga mengalami lebam,” sambungnya.
Sementara, kejadian pembacokan itu juga turut dibenarkan Wasito, Kades Bakalan. Dijelaskan, setelah kejadian aksi pembacokan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Memang benar ada kejadian tersebut. Saat mendapat laporan itu, kebetulan saya sedang ada acara bukber di Pati. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Namun ternyata, Pak Muryanto sudah menyerahkan diri di Polsek Dukuhseti,” terang Wasito.
Niken Oktafiana Dewi berharap, pihak berwajib menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. Diketahui, sebelumnya pelaku juga sudah sering melakukan pengalaman terhadap korban jika tidak mau di ajak balikan untuk membina rumah tangga kembali.
Diketahui, saat ini pelaku pembacokan Muryanto alias Bunder telah di amankan di Mapolres Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ed/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar