PATI – Mondes.co.id | Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mencatat bahwasanya ada lima persen petani lokal yang kesulitan menebus pupuk murah, lantaran terkendala kepemilikan kartu tani.
Menurut Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kun Saptono, proses pembuatan kartu tani masih dibingungkan oleh sejumlah petani di Kabupaten Pati.
Keadaan ini menjadi penyebab mereka tidak kunjung mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal telah dialokasikan untuk mereka.
Ia menuturkan, petani semestinya melakukan permohonan dulu ke kelompok tani masing-masing, karena sejatinya pupuk bersubsidi tidak bisa diberikan jika petani tidak mengajukan ke kelompok tani.
Kun sapaannya, menjelaskan bahwa kelompok tani yang bersangkutan langsung berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dispertan Kabupaten Pati.
“Apabila petani ingin mempunyai kartu tani, mereka minta permohonan dulu untuk diusulkan memperoleh kartu tani tersebut kepada kelompok tani. Kemudian, poktan (kelompok tani) mengusulkan kepada dinas setempat (Dispertan Kabupaten Pati) untuk disampaikan kepada Kementerian Pertanian (Kementan),” urainya saat dihubungi Mondes.co.id, Kamis, 18 Januari 2024.
Usai usulan di-follow up oleh pemerintah, maka data pembuat kartu tani akan dikirimkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kementerian (Kementan) memberikan datanya ke bank BRI,” sambung Kun.
Lebih lanjut, ia menambahkan, perlu ada penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (E-RDKK) supaya kelompok tani bisa mengesahkan data petani yang hendak mendapatkan kartu tersebut.
“Ada penyusunan E-RDKK lebih dulu biar nama-nama siapa saja petani dapat disahkan sebagai penerima kartu tani. Maka dari itu, mengurus kartu tani tidak asal-asalan datang ke dinas kemudian jadi, itu tidak bisa,” tegas eks Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dispertan Kabupaten Pati itu.
Pihaknya pun membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi petani sebelum mengusulkan kepada kelompok taninya.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) harus diserahkan sebagai indentitas diri.
Di samping itu, para petani wajib memiliki bukti kepemilikan tanah atau lahan garapan dengan luas maksimal 2 hektar. Bahkan, kalau perlu punya dua komoditas budi daya tanaman pertanian.
“Ada beberapa kriteria petani agar bisa mendapat kartu tani. Di antaranya petani atau penggarap lahan punya lebih dari dua komoditas tanaman pertanian, memiliki KTP, memiliki SPPT atau pajak yang maksimal luas lahan 2 hektar,” tuturnya.
“Syarat mutlak lainnya, harus ada di daftar kelompok tani dulu. Karena kalau mengajukan atas nama pribadi tidak bisa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak 2023, pembuatan kartu tani oleh petani tak dapat langsung terwujud. Pasalnya, pembuatan kartu tani dapat terealisasi setelah menanti waktu satu tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar