ramadan 2026

Target Pajak Kendaraan di Pati Tahun Ini Capai Rp179 Miliar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 15:31 0 44 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Beracuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan daerah, maka diberlakukanlah diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Diskon tersebut berupa pokok Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) maupun opsen PKB.

Diskon pokok PKB dan opsen PKB di Jateng mulai berlaku pada 20 Februari sampai dengan 31 Desember 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Dafid Alifianto kepada awak media, kemarin.

“Seluruh jenis kendaraan yang tahun berapa pun bentuk apapun, dalam pembayaran periode saat ini dapat diskon 5 persen, diskon berupa pokok PKB dan opsen PKB juga. Relaksasi itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentangan hubungannya keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menyebut, Samsat Pati menargetkan realisasi PKB sebesar Rp179 miliar di 2026.

Sedangkan, dalam catatan terakhir capaian realisasi PKB di Kabupaten Pati, saat ini baru Rp20 miliar.

“Harapan program ini diberlakukan antusiasme masyarakat tinggi, sehingga realisasi target PKB kita capai tahun ini target Rp179 miliar di Pati. Sampai saat ini sudah Rp20 miliar, tercapai per 19 Februari di Samsat Pati,” paparnya.

Menurutnya, sejak diberlakukan diskon 5 persen, masyarakat Bumi Mina Tani penuh antusias membayar PKB ke Samsat Pati.

Jika dibanding tahun sebelumnya pada Januari-Februari, realisasi pajak kali ini meningkat.

“Sejak pertama sosialisasi belum begitu (belum masif), tetapi kita lihat animo dua bulan terakhir year on year ada peningkatan. Kita pantau tiap hari dibanding tahun lalu ada peningkatan di Januari sampai saat ini,” ungkap Dafid.

BACA JUGA :  Setengah Abad Lebih Kelola Masjid Al Ilham, Sukijan Raih Penghargaan Nasional

Banyak masyarakat Kabupaten Pati mendatangi kantor pelayanan Samsat Pati.

Mereka berbondong-bondong melunasi pajak kendaraannya setelah mendengar ada diskon 5 persen.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini