PATI – Mondes.co.id | Sosialisasi bahaya pernikahan dini dan stunting senantiasa diberikan kepada remaja di Kabupaten Pati.
Diketahui, Kantor Urusan Agama (KUA) Jaken menggelar Rembug Bareng Sekolah Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting.
Acara ini dilatarbelakangi dengan adanya angka dispensasi nikah di bawah umur yang amat sangat tinggi.
Saat ini, marak sekali pernikahan di bawah umur diwajarkan oleh masyarakat setempat. Untuk itu, sosialisasi sangat penting guna pencegahan dan pemahaman kepada anak mengenai bahaya menikah di bawah usia 19 tahun
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini juga menempatkan penurunan stunting sebagai program prioritas tahun 2024.
Sehingga, upaya penanggulangan maupun pencegahan pernikahan dini atau pernikahan di usia belia di wilayah kerja Kemenag terus digencarkan.
“Pernikahan di bawah umur ini menjadi keprihatinan kita. Pernikahan pengantin di bawah umur memang rentan menyebabkan perceraian. Fisik dan mental mereka belum siap menghadapi persoalan rumah tangga,” ujar Askarudin Joko Legowo, seorang Penyuluh Agama Islam sekaligus pemateri dalam rembug bahaya pernikahan dini, Senin (2/9/2024).
Sementara, Penyuluh Agama Islam yang lain, Siti Munawaroh menambahkan bahwa kegiatan ini telah digelar sejak Agustus 2024, dengan sasaran 4 sekolah tingkat menengah di antaranya SMP N 1 Jaken, SMP N 2 Jaken, MTs Natijatul Islam, dan MTs Raudlatul Falah Kecamatan Jaken.
“Kita sudah mulai sejak tanggal 13 Agustus di MTs Natijatul Islam, di SMP N 1 Jaken tanggal 21 Agustus. Lalu hari ini, di SMP N 2 Jaken. Terakhir Kamis, 5 September 2024 besok di MTs Raudlatul Falah Ronggo,” kata wanita yang akrab disapa Muna itu.
Menurut Kepala SMP N 2 Jaken, Endang Sri Winarti, awalnya sasaran dalam sosialisasi ini adalah siswa kelas XII SMP/MTs, namun guru-guru di sekolah sosialisasi menginginkan agar kelas IX dan X diikutkan.
“Kami kira kelas IX dan X juga perlu mendapatkan wawasan bahaya pernikahan dini. Sekarang anak-anak kecil ini sudah mulai pacaran. Belum lagi ancaman konten pornografi dari internet,” tandasnya.
Sebagai informasi, angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Pati amat sangat tinggi. Menurut catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, terdapat 239 kasus pernikahan dini di Bumi Mina Tani.
Permasalahan ini menurut Indriyanto selaku Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati harus segera dituntaskan.
“Semoga ke depan ada kegiatan rutin yang bisa dijadikan ajang diskusi. Sehingga pemasalahan-permasalahan anak dan perempuan dapat ditekan,” harapnya beberapa hari yang lalu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar