JEPARA – Mondes.co.id | Menjadi perhatian bagi calon legislatif terpilih, mereka wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.
Hal ini penting, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyetorkan, maka terancam untuk tidak dapat mengikuti pelantikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan bahwa saat ini baru 30 Caleg terpilih yang sudah menyetor LHKPN.
Lanjutnya, masih ada 20 Caleg lain yang sampai kini LHKPN-nya belum disetorkan kepada KPU.
“Lainnya masih menunggu proses verifikasi (pemeriksaan) di KPK,” kata Muhammadun, Selasa (2/7/2024).
Dikatakan, batas akhir penyetoran data LHKPN oleh Caleg DPRD Jepara kepada KPU Jepara, maksimal hingga 23 Juli 2024.
Batasan itu berarti 21 hari sebelum pelantikan DPRD Jepara, yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024.
Kewajiban penyetoran LHKPN Caleg kepada KPU sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2).
Sebagai informasi, laporan LHKPN itu menjadi kewajiban bagi seluruh Caleg terpilih.
Dari mayoritas Caleg DPRD Jepara terpilih, yang sudah menyetorkan LHKPN adalah Caleg petahana. Rata-rata, LHKPN mereka sudah diperiksa KPK sejak Maret 2024 lalu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar