PASANG IKLAN DISINI

Tak Semua Petani Tembakau Peroleh DBHCHT Tahun Ini, APTI Pati: Gantian!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Okt 2023 13:17 0 165 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 disalurkan dalam bentuk sarana prasarana pertanian, khususnya bagi petani tembakau di Kabupaten Pati.

bawaslu trenggalek

Diketahui, selama tiga tahun terakhir, DBHCHT dicairkan untuk petani tembakau di Kabupaten Pati dalam bentuk cultivator, hand rotary, mesin rajangan, timbangan digital, angkong, sepeda motor roda tiga, dan pupuk. DBHCHT itu berasal dari sumber dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Sejak 2020 hingga tahun ini, cultivator sudah 24 unit, hand rotary sudah 21 unit, mesin rajangan 5 unit, timbangan digital 6 unit, angkong 12 unit, sepeda motor roda tiga sebanyak 21 unit, pupuk 39 unit. Terbaru kami menerima sumur dangkal tiga unit,” ujar Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pati, Sudarto kepada Mondes.co.id, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Menurut Sudarto, bantuan tersebut dilandasi oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dalam regulasi itu terdapat klausul bahwa penggunaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku tembakau. Maka dari itu, DBHCHT dapat disalurkan ke petani berupa pupuk maupun alat mesin pertanian (alsintan).

“DBHCHT berupa bantuan pupuk maupun alsintan harus dan wajib diberikan kepada petani tembakau. Kalau sampai penggunaan DBHCHT diberikan kepada petani non tembakau, pastinya stakeholder yang membidangi jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” terang petani asal Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Baca Juga:  Penjual Jeruk Pamelo Asal Bageng, Tawarkan Kenikmatan Buah Khas Pati

Meski setiap tahun DBHCHT menyasar petani tembakau, tetapi masih ada kelompok tani tembakau di bawah naungan APTI Kabupaten Pati yang belum memperoleh bantuan alsintan. Hal itu karena anggaran dana setiap tahun terbatas, sehingga distribusi bantuan menerapkan mekanisme dilakukan secara bergantian.

Kini, terdapat 36 kelompok tani tembakau di Kabupaten Pati. Apabila suatu kelompok telah menerima bantuan yang bersumber dari DBHCHT, maka pada tahun berikutnya tidak menerima lagi.

“Kelompok petani tembakau di Kabupaten Pati sangat banyak, jumlah ada 36 poktan (kelompok tani), sedangkan DBHCHT baru didapat mulai 2020, jadi belum tersentuh bantuan DBHCHT semua. Kurang lebih baru 50 persen,” kata Sudarto saat dikonfirmasi.

Setiap tahun, bantuan dan jumlah yang diberikan berbeda-beda. Sudarto mencontohkan salah satu kelompok, yakni kelompok petani tembakau Mukti Rahayu yang pada 2022 lalu menerima bantuan alsintan cultivator. Dikarenakan tahun lalu sudah menerima bantuan tersebut, maka tahun 2023 ini mereka mendapat bantuan dalam bentuk lain, yakni pupuk dan unit sumur dangkal.

“Untuk kelompok tani Mukti Rahayu, di tahun 2020 dapat mesin perajang, tahun 2021 memperoleh sepeda motor roda tiga, tahun 2022 memperoleh mesin cultivator, dan tahun ini mendapat tiga unit sumur dangkal,” sebutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini