TRENGGALEK – Mondes.co.id | Diduga tidak mampu memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada pelanggan, salah satu oknum petugas loket di PLN Rayon Trenggalek perlu dievaluasi. Hal tersebut berdasar pada keluhan salah satu pelanggan. Padahal, pelanggan tersebut memang perlu penjelasan terkait adanya kendala teknis yang dialaminya. Itu, sebagaimana disampaikan P (35) warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Senin 21 November 2022.
P ini adalah salah satu pelanggan PLN di wilayah Rayon Trenggalek, UP3 Ponorogo. Karena kondisi ekonomi keluarga yang memang sedang terpuruk, maka P sempat tiga bulan tidak membayar (menunggak) beban listrik di rumahnya. Pun begitu, akhirnya beberapa hari lalu (15 November 2022), ia melakukan pembayaran sesuai tagihan sebanyak 120.000 rupiah.
“Namun, meski sudah saya bayar kok saat ini nomor untuk pembayaran tagihan diblokir sepihak,” ungkap dia.
Dirinya mengungkapkan, karena memang ketidaktahuannya, pelanggan P itu kemudian datang ke kantor layanan PLN Rayon Trenggalek guna mendapatkan informasi yang jelas. Akan tetapi, ketika di loket malah disambut dengan raut masam disertai kata-kata tak mengenakan dari salah satu petugas.
“Saya diterima oleh salah satu petugas loket, perempuan. Tapi, ketika minta penjelasan malah diberikan kata-kata tak mengenakan dan terkesan ketus,” imbuh P.
Demi memastikan apa yang disampaikan narasumber, yakni P tersebut akhirnya Mondes.co.id terjun langsung ke lapangan.
Ternyata benar saja, wartawan Mondes.co.id ketika sampai di loket layanan PLN Rayon Trenggalek tidak di sambut dengan ramah dan baik. Meski sebenarnya, sebagai bagian dari BUMN para petugas maupun pegawai di PLN ini sudah terstandarisasi (khususnya mengenai layanan prima pada publik).
“Padahal, kami (Mondes.co.id) sebagai wartawan kompeten juga sudah dengan sopan memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuan secara baik,” kata wartawan Mondes.co.id.
Salah satu petugas perempuan itu, sambung dia, sempat berkata-kata dengan nada tinggi. Tidak ada penjelasan rasional sesuai yang ditanyakan. Wartawan Mondes.co.id bertanya dengan baik-baik guna melakukan klarifikasi serta mencari kebenaran-kebenaran dari informasi narasumber (pelanggan P).
“Tidak ada maksud lain, selain profesionalisme bekerja sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Sementara, hingga berita ini di tulis belum ada klarifikasi dari pihak Kantor PLN UP3 Ponorogo sebagai otoritas pemangku kepentingan. Karena, para petugas yang ada di Rayon Trenggalek maupun UP3 Ponorogo memang terkesan tertutup ketika dimintai kontak para pejabat dilingkungan PLN khususnya UP3 Ponorogo. (Her/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar