Sudewo Divonis Hukuman 8 Tahun 6 Bulan Kurungan, Langkah Banding Ditempuh

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 16:47 0 27 Singgih Tri

SEMARANG – Mondes.co.id | Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

DBHCHT TRENGGALEK

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara pemerasan dalam pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Majelis Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan sejumlah dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayar dan harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasinya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim pun membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar kepada Sudewo.

Merespons hasil putusan itu, pihak pendukung Sudewo menghormati proses hukum.

Namun, pihaknya mengaku kecewa karena proses pengadilan dikatakannya ada oknum mafia hukum yang bermain.

“Kecewa, karena Ketua Majelis saat itu pada pemeriksaan saksi-saksi pengadilan beliaunya menyampaikan memakai fakta persidangan. Namun, yang dibacakan Majelis fakta-fakta persidangan disampaikan copy paste persis tuntutan JPU. Ini hanya BAP yang dipakai,” ujar Mudasir, salah satu pendukung saat diwawancara awak media selepas persidangan.

Meskipun persidangan terkesan dicurangi, tetapi para pendukung tetap kondusif dalam mengawal sidang vonis putusan.

“Ada oknum KPK, ini lho yang dibacakan, tidak ada perbedaan. Saya menduga ada oknum di pengadilan. Namun demikian, kami selaku pendukung Sudewo tetap menjaga kondusifitas, bisa tertib, karena ini belum final,” terangnya.

BACA JUGA :  Cegah Penyakit, Capaian Imunisasi Lengkap di Rembang Digenjot

Tak lupa ia menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Polri yang telah membantu mengawal massa hingga tertib.

“Alhamdulillah massa bisa kami redam dan pulang dengan tertib. Terima kasih kepada Kapolrestabes Semarang, Kapolda Jateng beserta jajarannya, yang mana sudah mengamankan persidangan di Tipikor dengan baik. Kami berterima kasih karena sesuai slogan ‘Kapolri Bersama Masyarakat’,” lanjut Mudasir.

Upaya banding akan dilakukan oleh pihak Sudewo hingga inkracht .

Simpatisan akan mendukung penuh untuk mengawal Sudewo.

“Upaya banding akan dilakukan Pak Sudewo pada perkara ini, beliaunya pikir-pikir karena tentu akan berupaya banding. Kami pasti mendukung langkah banding sampai dengan selesai,” tutupnya.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini