dirgahayu ri 80

Status Dugaan Korupsi TIK Dindikpora Rembang Naik ke Tahap Penyidikan

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jun 2025 16:41 0 632 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang secara resmi menaikkan status hukum laporan dugaan korupsi pada proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang tahun anggaran 2022.

Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada 27 Mei 2024 ini, kini beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, pada Senin (16/6/2025).

Menurut Yusni, keputusan ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp26 miliar itu.

“Pengadaan (alat TIK) Dindikpora tahun 2022, di mana laporannya sudah kami terima, tim yang melakukan penyelidikan saat ini sampai beberapa waktu lalu telah berkesimpulan, adanya satu perbuatan pidana berdasarkan alat bukti. Sehingga, hari ini telah kami naikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Yusni.

Meskipun status telah naik ke penyidikan, Yusni menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pihaknya akan terlebih dahulu melengkapi hasil penyidikan, termasuk meminta keterangan kembali dari para saksi, saksi ahli, dan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Kalau sudah ada (tersangka) kami beritahu ke teman-teman media,” tambahnya.

Yusni juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pengadaan ini, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dijabat oleh dua pejabat yang berbeda.

Laporan dugaan korupsi pengadaan TIK di Dindikpora Rembang dilayangkan oleh LP3 pada Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA :  BNNK Trenggalek Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Prigi

Laporan tersebut telah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, “Pengaduan Dugaan Pengondisian dan Penyalahgunaan Wewenang Kegiatan Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”.

Bersamaan dengan laporan tersebut, LP3 juga menyertakan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel.

Menanggapi naiknya laporan ke tahap penyidikan, salah satu anggota LP3 menyatakan harapannya agar proses hukum segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga segera diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar anggota LP3 tersebut.

Sebagai informasi, proyek pengadaan alat TIK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar.

Diduga, dalam proyek ini terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp15 miliar.

Proyek tersebut ditujukan untuk pengadaan laptop dan proyektor yang menyasar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.

Rincian pengadaan meliputi 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, serta 210 unit konektor.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini