JEPARA – Mondes.co.id | Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jepara berhasil mengungkap dan menangkap sopir truk yang merupakan pelaku tabrak lari, hingga menyebabkan dua korbannya meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) di Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya di sekitar Gang Pakis masuk wilayah Desa Troso Kecamatan, Pecangaan.
Truk boks kuning tersebut diketahui dikendarai DA (42),warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten kudus.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klarifikasi saksi di lapangan, ditemukan beberapa bukti.
Kemudian dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah CCTV dan ditemukan jenis KBM truk boks warna kuning yang melintas.
Kanit laka IPDA Ahmad Riyanto, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan CCTV di beberapa agen pengiriman barang, sehingga muncul truk boks warna kuning Nopol B 9165 NCJ dengan kondisi salah satu lampu mati dan spion patah.
”Setelah itu kita komunikasikan dengan perusahaan pengiriman yang ada di Kudus, bahwa kendaraan tersebut terlibat laka lantas dan menyampaikan untuk kendaraan tersebut ada di sana. Setelah itu kita arahkan untuk sopir dan kendaraan dibawa ke Mapolres Jepara,” ucapnya.
Pengemudi akan dijerat Pasal 310 ayat 4 jo pasal 229 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 6 tahun, sub pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ancaman hukuman 3 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya di sekitar Gang Pakis wilayah Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Dua korban yaitu NF (15) warga Desa Mayong Kidul Kecamatan Mayong dan LN (25) warga Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit.
Keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kronologis kejadian, semula SPM Honda Supra125 melaju dari arah Utara – Selatan (Jl. Raya Jepara – Kudus) dengan kecepatan sedang.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawan melaju sebuah truk.
Dikarenakan jarak yang sudah dekat, pengendara tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga terjadi tabrakan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar