Foto: Pengusaha properti asal Pati, Slamet Warsito saat diwawancara awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pengusaha properti di Kabupaten Pati, Slamet Warsito, mengaku jadi korban dugaan kejahatan perbankan yang berujung pada ancaman eksekusi aset miliknya.
Direktur Utama (Dirut) PT Griya Kusuma Mukti itu, kini masih berjuang mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ditempuhnya.
Permasalahan itu bermula pada tahun 2015, tepatnya ketika Slamet Warsito berencana mengembangkan proyek perumahan dan ruko di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Untuk mewujudkan proyek tersebut, ia membeli dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1748 seluas 7.578 meter persegi dan SHM Nomor 855 seluas 336 meter persegi.
Nilai transaksi pembelian tanah disepakati sebesar Rp8 miliar dan direncanakan untuk pembangunan kawasan perumahan dan ruko bernama Graha Mina Sutera.
Dari total nilai tersebut, Slamet mengaku telah membayar Rp5 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan pelunasan sebesar Rp3 miliar.
Guna memenuhi kekurangan pembayaran itu, Slamet kemudian ditawari fasilitas kredit di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mandiri Artha Abadi (MAA) Cabang Pati.
Pengajuan kredit awal sebesar Rp3 miliar disebut disetujui oleh pihak bank, namun terdapat potongan biaya administrasi, provisi, notaris, dan biaya pemecahan bidang dengan total mencapai Rp500 juta.
“Karena ada potongan biaya yang cukup besar, akhirnya dana untuk pelunasan tanah menjadi kurang. Pihak bank kemudian menaikkan plafon kredit menjadi Rp5 miliar dengan fasilitas kredit modal kerja revolving,” ungkap Slamet Warsito kepada awak media, Jumat, 22 Mei 2026.
Akad kredit dengan Nomor Pinjaman 04010162 itu ditandatangani untuk jangka waktu selama 12 bulan, yakni periode 2015 hingga 2016.
Adapun jaminannya berupa SHM Nomor 1748 yang dipecah menjadi 32 bidang atas nama Widya Rini Kusumaningrum dan seluruhnya dibebankan hak tanggungan.
Dari total pinjaman Rp5 miliar tersebut, Slamet hanya menggunakan sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara, sisa dana sebesar Rp1,5 miliar, disebut masih berada di rekening dan tidak pernah dipergunakan.
“Faktanya, dari penggunaan pinjaman Rp3,5 miliar itu, saya hanya menerima pencairan sekitar Rp2,8 miliar. Sebesar Rp200 juta ditahan pihak bank dengan alasan untuk cadangan pembayaran bunga dua bulan ke depan,” ujarnya.
Pada tahun pertama, proyek perumahan dan ruko yang dibangun Slamet belum dapat dipasarkan secara maksimal, karena masih melengkapi berbagai dokumen perizinan.
Meski demikian, ia mengaku tetap rutin membayar kewajiban bunga pinjaman setiap bulan sesuai ketentuan bank.
Belum mampu melunasi pinjaman pada tahun pertama, fasilitas kredit kemudian diperpanjang hingga tahun 2017.
Dalam perjalanan usaha tersebut, Slamet mengaku sudah berhasil menjual delapan unit properti dengan total nilai mencapai Rp7,4 miliar.
“Perkembangan penjualan itu sudah saya sampaikan kepada pihak BPR MAA melalui surat resmi. Seharusnya dari hasil penjualan tersebut saya mampu melunasi kewajiban pinjaman,” tutur Slamet.
Namun demikian, Slamet mengaku terkejut ketika mengetahui aset yang menjadi jaminan kredit, justru dijual secara diam-diam kepada pihak lain tanpa persetujuan dirinya.
Penjualan tersebut disebut dilakukan kepada Sujarsi, Elis Farida, dan Zilya Zafara Yana yang merupakan warga Kecamatan Juwana.
“Akibat penjualan sepihak itu, para pembeli membatalkan pemesanan dan menarik kembali uang muka mereka. Dampaknya, saya mengalami kerugian besar dan proyek menjadi terganggu,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Slamet kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Pati dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2019/PN.Pt.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Slamet menang dan memerintahkan agar hak tanggungan kembali dicatatkan, serta membatalkan proses jual beli objek sengketa.
Meski demikian, Slamet menyebut amar putusan itu tidak pernah dijalankan sepenuhnya, sehingga persoalan terus berlanjut hingga proses lelang kembali dilakukan.
Lelang ketiga pada tahun 2020 akhirnya dimenangkan oleh Sujarsi dengan nilai Rp6,8 miliar, yang menurut Slamet jauh di bawah harga awal objek sebesar Rp8 miliar.
“Padahal objek tersebut masih dalam sengketa hukum dan seharusnya belum dapat dilelang. Saya juga kembali menggugat hasil lelang itu dan sempat menang hingga tingkat banding,” katanya.
Perjuangan hukum Slamet kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Pada tingkat tersebut, putusan justru memenangkan pihak BPR MAA, sehingga upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya juga berakhir ditolak.
Di tengah proses hukum yang panjang itu, Slamet juga menghadapi cobaan berat dalam kehidupan pribadinya.
Ia harus mendampingi sang istri, Asniah, yang menjalani perawatan selama lima bulan di Rumah Sakit (RS) dr. Karyadi Semarang, hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dilayangkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), sempat menetapkan Dirut BPR MAA, Hengky Tanto Sugiarto, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penarikan saldo Rp1,5 miliar tanpa persetujuan, serta adanya tanda tangan yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
“Namun, sebelum pemeriksaan tambahan dilakukan, tiba-tiba terbit SP3 pada 6 Mei 2025. Saya sampai bertanya-tanya mengapa perkara yang sudah ada tersangkanya justru dihentikan,” ujar Slamet Warsito.
Saat ini, Slamet kembali menghadapi ancaman eksekusi aset, setelah adanya permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Pati.
Kendati demikian, ia masih menempuh upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena objek tersebut masih dalam sengketa hukum.
“Seharusnya, objek itu belum bisa dieksekusi sebelum ada putusan tetap dari PTUN. Saya masih yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran dan melindungi hak-hak saya,” tandasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini