dirgahayu ri 80

Sistem Zonasi Rilis, Berikut Daftar Pembagian Wilayah PPDB SMA di Pati 

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 17:24 0 1389 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menerbitkan penetapan wilayah zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Informasi tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah pada 13 Mei 2024.

“Pengaturan wilayah zonasi yang dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan. Data lengkap wilayah zonasi satuan pendidikan pada masing-masing SMA Negeri di kabupaten /kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana terlampir pada keputusan ini,” tulisnya dalam Surat Keputusan Nomor 420/04416.

Disdikbud Provinsi Jawa Tengah mengaturnya ke 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah. Untuk Kabupaten Pati, masuk dalam kewenangan Kantor Cabang Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Wilayah III, yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati itu sendiri.

Berikut pembagian wilayah zonasi PPDB SMA Negeri di Kabupaten Pati.

1. SMA Negeri 1 Pati: Pati, Margorejo, Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa, dan Gabus.

2. SMA Negeri 2 Pati: Pati, Margorejo, Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa, dan Gabus.

3. SMA Negeri 3 Pati: Pati, Margorejo, Gabus, Tlogowungu, Gembong, dan Wedarijaksa.

4. SMA Negeri 1 Batangan: Batangan, Juwana, Jakenan, Jaken, dan Kaliori (Kabupaten Rembang).

5. SMA Negeri 1 Jakenan: Jakenan, Jaken, Pucakwangi, Winong, Juwana, dan Batangan.

6. SMA Negeri 1 Juwana: Juwana, Wedarijaksa, Trangkil, Batangan, Margoyoso, dan Jakenan.

7. SMA Negeri 1 Kayen: Kayen, Tambakromo, Sukolilo, dan Gabus.

8. SMA Negeri 1 Tayu: Tayu, Dukuhseti, Cluwak, Margoyoso, Gunungwungkal, Trangkil, dan Wedarijaksa.

BACA JUGA :  BPBD Pati Prediksi Bakal Terjadi Kemarau Panjang

Sebagai informasi, keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 13 Mei 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas informasi dari Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini