PASANG IKLAN DISINI

Sempat Dilakukan Perpanjangan Waktu, Daftar Pengawas TPS Lolos Administratif Diumumkan Hari Ini 

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 12:23 0 218 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kuota pendaftar pengawas TPS akhirnya terpenuhi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memperpanjang waktu pendaftaran. Pada waktu batas akhir pendaftaran yakni tanggal 6 Januari 2024, masih ada sejumlah TPS kosong, dan saat ini sudah terpenuhi.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, sebelumnya ada perpanjangan yaitu tanggal 7-8 Januari 2024, karena masih ada 8 kecamatan yang belum memenuhi kuota pengawas TPS. Masing-masing ada 2 desa. Namun, hingga Rabu 10 Januari 2024, semuanya sudah terpenuhi.

“Alhamdulilah semua sudah terpenuhi, dan hari ini kita umumkan yang lolos administratif,” kata Sujiantoko, Rabu 10 Januari 2023.

Diungkapkan Sujiantoko, dari jumlah kebutuhan sebanyak 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 3.970 orang pendaftar. Terdiri dari laki-laki 2.232 orang dan perempuan 1.716 orang. Sementara total pendaftar terbanyak di Kecamatan Tahunan sebanyak 369 pendaftar.

Selanjutnya, dari nama-nama yang lolos administrasi, akan dilakukan tanggapan masyarakat dan seleksi wawancara. Tanggapan masyarakat ini akan dimulai 10 sampai 21 Januari 2024. Sementara pelantikan dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan pada 22 Januari 2024.

Diungkapkan Sujiantoko, minimnya pendaftar pengawas TPS ini juga disebabkan adanya traumatik pada Pemilu 2019 lalu. Di mana, banyak petugas yang sampai sakit, bahkan ada yang meninggal dunia karena kelelahan.

Selain itu, batasan usia minimal yaitu 21 tahun, juga pendaftaran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mengambil cuti selama masa pengawasan 1 bulan.

“Pelaksanaan Pemilu 2019 masih menjadi momok bagigian pelaksana Pemilu di Jepara,” katanya.

Baca Juga:  Dituding Berpihak Pada Satu Pasangan Pilpres, Pj Bupati Pati: Tetap Jaga Netralitas 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini