TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebanyak 104 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima SK Pensiun.
Surat Keputusan (SK) tersebut diberikan kepada aparatur yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025 habis masa pengabdian mereka.
Agenda penyerahan SK Pensiun dimaksud dilaksanakan pada saat pembekalan ASN calon purna tugas di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek pada Senin, 26 Mei 2025.
Mewakili bupati yang sedang ada tugas lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menyampaikan ucapan selamat, sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada para pegawai yang memasuki masa purna tugas. Hal itu berdasarkan pada dedikasi dan pengabdian selama ini.
“Mewakili Pak Bupati menyerahkan SK ini saya berbicara pensiun itu ada 2 kata. Kalau purna itu bahagia dan merdeka. Tapi setelah itu ternyata ada lagi, sedih,” ungkap Edy.
Menurut dia, kesedihan muncul disebabkan oleh jalinan kerja yang terbangun selama bertugas harus berakhir. Meski, hal itu bukan berarti mengakhiri ikatan komunikasi. Karena dengan tuntasnya masa kerja, pastilah hubungan hirarki maupun kedinasan akan terpisah.
“Pada saat bekerja, jalinan komunikasi, baik dengan rekan sejawat maupun antar stakeholder yang selama ini saling mendukung, melengkapi, kemudian saling menyempurnakan harus terpisah disebabkan purna tugas. Ini yang menjadikan sedih,” ujarnya.
Masih sambung Edy, Bupati Trenggalek melalui dirinya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para PNS yang memasuki purna tugas.
Sedangkan bagi aparatur aktif, diharapkan agar tetap profesional dalam melaksanakan tanggung jawab secara optimal.
“Kami yang masih berdinas juga mendoakan kepada senior yang memasuki purna tugas semoga senantiasa diberikan kesehatan,” pungkas Sekda Trenggalek.
Sebagai informasi, untuk SK Pensiun yang TMT 1 Juni 2025 ada sebanyak 37 orang dengan masa kerja terlama 40 tahun 2 bulan atas nama Siti Muawanah, SDN 1 Gador, Kecamatan Durenan.
Sedangkan, masa kerja paling singkat 15 tahun 10 bulan atas nama Lilik Guntari dari SDN 1 Ngrambingan, Kecamatan Panggul.
Kemudian TMT 1 Juli 2025 ada sebanyak 29 orang dengan masa kerja terlama 38 tahun 04 bulan atas nama Toha dari SDN 1 Karangan.
Sedangkan masa kerja paling singkat 21 tahun 11 bulan atas nama Sudarto dari Kecamatan Suruh.
TMT 1 Juli ini salah satu di antaranya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek, Ir. Mulyahandaka.
Sedangkan TMT 1 Agustus 2025 sejumlah 38 orang dengan masa kerja 42 tahun 5 bulan atas nama Muselan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olehraga Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan masa kerja paling singkat 19 tahun 2 bulan atas nama Maryati dari TK Dharma Wanita Persatuan 2 Tawing, Kecamatan Munjungan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar