JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara mempunyai cara untuk mengurangi angka kemiskinan, salah satunya dengan memberikan motivasi kepada kelompok penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan, agar segera keluar dari garis kemiskinan.
Motivasi ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat menyerahkan bantuan kepada ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara pada Jumat 19 Mei 2023.
“Jika saat ini menerima bantuan, maka kelak bisa memberi bantuan kepada yang lain. Semoga doa Ibu-Ibu untuk menjadi orang kaya segera terkabul,” kata Edy Sujatmiko.
Dikatakan, setiap KPM yang keluar dari garis kemiskinan, akan menjadi berkah bagi yang lain. Kondisi itu juga penting dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah.
Bantuan pangan beras (BPB) ini, merupakan bagian dari penyaluran tahap kedua BPB tahun 2023.
Secara nasional, bantuan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras, diberikan kepada 21,353 juta KPM.
Tahun ini, BPB dilaksanakan tiga bulan alokasi, yakni Maret, April, dan Mei 2023. Setiap KPM memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram per KPM per bulan dengan kualitas beras cadangan bantuan pangan medium.
“Ini alokasi bulan kedua. (Alokasi) bulan pertama sudah Panjenengan terima bulan lalu, kan?” tanya Edy Sujatmiko kepada para penerima. Pertanyaan itu mendapat jawaban “Sudah.”
Edy Sujatmiko menjelaskan, Di Demaan, penerima bantuan pangan beras sejumlah 484 KPM, sehingga beras yang disalurkan per alokasi mencapai 4.840 kilogram.
Di Jepara, total penerima bantuan pangan (PBP) mencapai 131.785 KPM.
Alokasi beras yang disiapkan per alokasi, sejumlah 1.317.850 kilogram atau 1,317 ton. Bantuan pangan alokasi Maret telah disalurkan seluruhnya untuk 131,785 KPM.
Penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua, telah dimulai di Kecamatan Kembang, Keling, dan Donorojo pada 15 Mei 2023.
Penyaluran ini dijadwalkan selesai pada 23 Mei 2023 di Kecamatan Tahunan dan Mlonggo. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar