PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati meminta pemerintah desa (Pemdes) menghapuskan data penerima bantuan sosial (bansos) jika terbukti bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Kondisi tersebut diperlukan karena jika Pemdes enggan untuk mengambil tindakan, maka data penerima bansos akan tetap tidak berubah dari tahun ke tahun, dengan kata lain, datanya akan tetap sama setiap tahunnya.
Sebagai informasi, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati mencatat, sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bansos. Kemudian, terdapat 12 pensiunan pegawai negeri yang mendapat bansos. Lalu terdapat tujuh perangkat desa yang memperoleh bantuan yang harusnya disalurkan bagi warganya.
“ASN (PPPK) 11 orang, penisunan 12 orang, kepala desa/perangkat desa 7 orang,” jelas laporan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
Selain itu, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi dan merapikan data penerima bansos.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengungkapkan bahwa imbauan ini diberikan karena masih ada laporan tentang KPM yang sebenarnya warga itu sudah mampu, tetapi masih menerima bansos.
“Ada warga yang ekonominya baik, namun masih menerima bantuan sosial. Pejabat desa tidak berani mengingatkan, terkadang juga terlalu santai, karena takut dimarahi. Oleh karena itu, kami langsung turun tangan dan berkumpul di depan rumah mereka, dan ternyata benar, mereka sudah memiliki mobil. Oleh sebab itu, nama mereka harus dihapus dari daftar penerima bantuan,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin.
Pengajuan data KPM atau penghentian program bansos sekarang dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi (SIKS-NG). Aplikasi SIKS-NG juga menyediakan opsi evaluasi kelayakan yang digunakan oleh operator atau pendamping desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses identifikasi penerima bantuan.
“Kami berharap ke Pemdes, kepala desa, perangkat desa termasuk operator desa itu harus menggunakan regulasi yang berlaku. Orang yang tidak mampu itu harus dilayani dengan baik, sedangkan yang sudah mampu harus keluar dari daftar nama penerima bantuan,” ujar Tri Haryumi.
Tri Haryumi menyatakan bahwa penentuan data KPM dapat dilakukan melalui pembicaraan dan kesepakatan di tingkat desa, yang mencakup proses pengajuan data, pemeriksaan dan validasi, pengawasan, serta penentuan distribusi bantuan. Namun demikian, saat melaksanakan musyawarah desa, ada persyaratan yang harus dipatuhi.
“Kami berharap agar para pengelola desa menjadi lebih responsif dalam menangani dan mengambil keputusan terkait hal ini. Karena jika para aparatur desa dengan tekun melakukan verifikasi dan validasi, maka data penerima bantuan sosial akan selalu mengalami perubahan,” ujarnya.
“Harapannya agar semua operator desa dan pendamping desa dapat merespons dengan cepat. Kami selalu berkoordinasi dan melakukan evaluasi dengan pendamping di setiap desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data selalu diperbarui ketika operator desa bekerja, karena sebelumnya data tersebut jarang diperbarui setiap tahun,” sambungnya.
Oleh karenanya, jika situasi ini terulang, pihaknya melakukan koordinasi dan penilaian terhadap para pengelola desa. Selain itu, akan diadakan pertemuan dengan KPM untuk memudahkan pengumpulan data penerima bansos, dengan harapan agar masyarakat Pati dapat menjadi lebih baik dan sejahtera di masa yang akan datang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
11 bulan lalu
Knp br sekarang ? Ber taun2 mreka yg mampu dpt bansos …..apa tdk ada sidak per desa??
11 bulan lalu
Iya lah salah sasaran banget
Yang kaya makin kaya selalu dapat bantuan yang miskin sampe melarat gak dpt² kalo gak keluarga sarekat gak bakalan dpt
Contohnya sama² punya sawah ada yg dpt bantuan ada yg gak
11 bulan lalu
Desa puri Pati masalah bantuan yg dapat orang kaya” saja.yg kaya tambah kaya yg miskin tambah miskin.desa puri perlu disidak..