KUDUS – Mondes.co.id | Pasangan Gay (sesama jenis) diamankan pihak kepolisian saat memadu kasih di sebuah kamar kost di Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus pada Jumat (6/12/2024) malam.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan, saat diamankan dan diperiksa, diketahui kedua pasangan tersebut berinisial SRA (19) warga Karanganyar, Demak dan KJ (28) warga Jepara.
Dikatakannya, jika perilaku sex bebas itu sudah sangat merusak moral, apalagi perilaku sex yang menyimpang sangatlah tidak terpuji dan tidak dibenarkan dari sudut manapun.
“Perilaku sex bebas, sudah menyimpang dari norma hukum, norma agama, dan norma sosial. Apalagi ini perilaku sex menyimpang,” Kata Kapolsek, Sabtu (7/12/2024).
Kapolsek mengungkapkan, jika pasangan yang baru sekitar tiga minggu memadu kasih tersebut, sudah melakukan kegiatan sex bebas sebanyak tiga kali di rumah kos area kota Kudus.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk berperan aktif, peduli dengan hal-hal yang melanggar norma hukum, agama dan sosial di sekitarnya.
Apalagi, perilaku sex menyimpang yang sangat tidak terpuji harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan.
“Bantu kami dengan ikut mengawasi lingkungan sekitarnya, anak-anaknya agar terhindar dari perilaku sosial yang menyimpang. Segera laporkan apabila menemukan pelanggaran, demi menjaga kesucian Kota Kudus,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar