Satpol PP Jepara Serahkan Ratusan Miras ke Kejaksaan, Seret 10 Nama

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Agu 2023 12:34 0 829 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Peredaran minuman keras (miras) masih saja terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jepara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jepara berhasil mengamankan 274 botol minuman keras (miras) dari berbagai tempat yaitu, di Kecamatan Batealit, Mlonggo, Jepara dan juga Pecangaan.

Barang bukti ini didapatkan mulai bulan April hingga Agustus 2023. Barang haram tersebut, kemarin sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara sebagai barang bukti.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang-Undang, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gak UU Tibum Tranmas), Abdul Khalim mengatakan, Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini, menyerat sepuluh penyedia minuman keras yaitu DAP, J, PDW, SAB, AM, LNF, SK, JJ, M, S, dan terakhir TAW.

“Mereka disidang sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Khalim, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Dijelaskan, Para penjual miras ini melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Menurut Abdul Khalim sebagai bentuk komitmen Satpol PP yang diberikan wewenang untuk menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Jepara.

“Komitmen berantas alkohol, sampai dikatakan 0 persen di Jepara. Hal ini, tertuang dalam Perda yang ada Ini juga sebagai koordinasi antar penegak hukum untuk berkomitmen terhadap Perda,” pungkasnya.

Selain botol miras, juga diperoleh mikrofon, CPU, box speaker, mixer, serta TV lcd 32. Barang bukti hasil sitaan dari karaoke ini, juga diserahkan ke Kejari Jepara sebagai barang bukti. Usai kejaksaan melaksanakan sidang.

BACA JUGA :  Jatanras Polda Jateng Cokok Komplotan Maling Kayu yang Lumpuhkan Penjaga Perhutani Pati

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini