YOYGYAKARTA – Mondes.co.id | Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Mengenal Dunia Kontrak: dari Konvensional hingga Syariah dalam Hukum Indonesia”.
Acara yang berlangsung belum lama ini, diikuti antusias para santriwan dan santriwati UAB.
Seminar menghadirkan narasumber Gus Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D., Notaris–PPAT sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, dipandu oleh moderator, dilanjutkan pemaparan materi, serta sesi tanya jawab yang interaktif.
Dalam pemaparannya, Gus Ricco menekankan bahwa kontrak merupakan instrumen fundamental dalam hukum perdata, karena menjadi dasar yang mengatur hubungan hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi alat bukti dan dasar perlindungan hukum.
Ia menguraikan konsep dasar kontrak dalam KUH Perdata, syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), serta asas-asas penting seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik.
Lebih lanjut, ia membandingkan antara kontrak konvensional dan kontrak syariah.
“Kontrak konvensional menekankan kepastian hukum dan efisiensi ekonomi, sementara kontrak syariah berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta larangan riba, gharar, dan maysir,” ujarnya.
Berbagai jenis akad syariah turut dijelaskan, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, hingga as-salam dan istishna.
Dengan berakhirnya seminar ini, santriwan dan santriwati memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kontrak, baik dari perspektif hukum nasional maupun syariah, serta kesadaran akan pentingnya penyusunan kontrak yang adil, jelas, dan sesuai ketentuan hukum.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar