TRENGGALEK – Mondes.co.id | Terima laporan korban penipuan jual beli online, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek segera bergerak cepat. Tindak pidana dengan modus transaksi melalui media sosial (Medsos) Facebook tersebut ternyata dilakukan oleh dua pelaku yang berasal dari daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah cukup alat bukti, Polisi pun akhirnya menetapkan dua orang berinisial SR dan SF yang kebetulan keduanya warga Kabupaten Sidenreng Rappan (Sidrap) sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat gelaran ‘press release’ pada Rabu (9/3/2022) siang di halaman Mapolres. Kepada awak media, Kapolres Trenggalek menjelaskan jika kedua tersangka dimaksud diamankan usai menipu seorang warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
“Petugas dari Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polda Sulsel mengamankan dua orang pelaku penipuan di daerah Kabupaten Sidrap setelah melancarkan aksinya kepada warga Pule,” ungkapnya.
Para pelaku ini, sambung Kapolres, menggunakan modus jual beli kendaraan sepeda motor yakni trail mini dengan harga dibawah standar. Mereka (tersangka) mengunggah iklan motor trail mini dengan harga yang murah, sekitar 2,5 juta rupiah. Korban yang melihat iklan tersebut akhirnya tergiur sehingga kemudian menghubungi pelaku yang mengaku tinggal di Malang, Jawa Timur.
“Setelah berkomunikasi, akhirnya disepakati untuk transaksinya dengan cara transfer via bank. Korban awalnya merasa percaya dan yakin karena pelaku mengirimkan foto disertai video motor trail mini yang dijual. Ditambah, identitas lengkap, serta proses dan bukti pengiriman,” imbuh AKBP Dwiasi.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, tahap pertama korban diminta untuk mengirim uang senilai harga motor trail mini. Setelah itu, dihubungi kembali oleh tersangka lain yang mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan ekspedisi untuk kembali mengirim uang jaminan asuransi dan percepatan pengiriman senilai 4,2 juta rupiah.
“Tak hanya itu, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta kiriman uang untuk pengurusan pengiriman motor trail mini. Namun, korban akhirnya merasa curiga didukung pula barang tidak juga kunjung dikirim. Hingga akhirnya korban ini melapor ke Polres Trenggalek,” ujar lulusan Akpol 2022 itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang mengaku baru tujuh bulan menjalankan aksi penipuan dengan modus yang sama saat ini ditahan di Mako Polres Trenggalek. Mereka akan dijerat menggunakan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik serta Pasal 478 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maskimal 1 miliar rupiah. Dan kepada masyarakat, Kapolres ramah tersebut juga menghimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui online.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah, lakukan dulu verifikasi terhadap akun jual-beli di ‘market place’ sebelum bertransaksi. Kemudian, upayakan transaksi dilokasi yang benar-benar aman agar terhindar dari kemungkinan tindak pidana,” pungkasnya.
(Heru/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar