PATI – Mondes.co.id | Ribuan Rokok ilegal berhasil diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dalam kegiatan Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal, pada Rabu (27/3/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono memaparkan, operasi kali ini menyasar dua lokasi yakni di Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Dikatakannya, ribuan rokok ilegal tersebut rata-rata tidak dilekati pita cukai. Bahkan di Desa Sumberejo Kecamatan Jaken, ada rokok merek Bold sebanyak 2000 batang.
“Ada juga Luffman merah 800 batang, Luffman silver 1740 batang,” ujarnya.
Sedangkan di Kecamatan Jakenan, tidak ditemukan rokok tanpa cukai maupun yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Pati, Polresta Pati, Kodim Pati, Denpom Pati, Bagian Perekonomian Setda, Disperindag dan Bea cukai Kudus tersebut berjalan dengan lancar.
Lanjutnya, ribuan batang rokok ilegal yg berhasil diamankan, kemudian disita oleh Bea Cukai Kudus guna dilakukan pemusnahan.
“Barang bukti rokok ilegal disita dan dibawa Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar