PATI-Mondes.co.id| Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap tembakau gorila yang dikemas dalam sabun colek. Pelaku yang diamankan yakni SH (29) merupakan profesi nelayan warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Wakapolres Pati Kompol Sumarta saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pati Senin (9/8/2021).
Menurutnya, Tembakau gorila itu didapat oleh pelaku dari pembeliannnya melalui media sosial yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi. Dan untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek.
“Saya menggunakan untuk melaut, supaya bisa tidur, dan saya melakukan ini sudah 3 kali, yang saya pesan dengan harga Rp 1 juta, untuk 15 gram,” ungkap SH dalam pengakuannya.
Selain mengamankan SH, Kata Sumarta, Polisi juga mengamankan 3 pelaku lain yakni MAS (27) warga Kecamatan Juwana, AK (25) dan BS (42) Warga Kabupaten Jepara. Ketiga diamankan dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 2,24 gram dan 1 tablet obat terlarang.
“Untuk ancamannya, pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, sedangkan untuk Pasal 114, tersangka dijerat dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun,” tegasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar