REMBANG – Mondes.co.id | Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus pada Rabu (13/11/2024), berhasil disita sebanyak 6.908 batang rokok dari berbagai merek.
Operasi yang terfokus di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang ini membuahkan hasil yang cukup signifikan.
Petugas menemukan rokok-rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah etalase toko, menandakan adanya upaya sengaja untuk menghindari pengawasan.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan informasi akurat.
“Kami menduga bahwa rokok-rokok ilegal ini sengaja disembunyikan karena permintaan pasar yang cukup tinggi, terutama di kalangan nelayan yang mencari harga murah,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nelayan di sekitar wilayah operasi lebih memilih rokok ilegal.
Mereka tertarik dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan rokok bercukai.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, karena melibatkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat, terutama nelayan, tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang resmi,” tambah Sulistiyono.
Kolaborasi yang solid antara Satpol PP dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, petugas berhasil mengamankan barang bukti tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Kerja sama antar instansi sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan sinergi untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Rembang,” tegas Karnen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Rembang.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memiliki dampak negatif lainnya.
Rokok ilegal seringkali memiliki kualitas yang buruk dan tidak terjamin keamanannya.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat memicu persaingan tidak sehat di pasar.
Seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan ke KPPBC Kudus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar