dirgahayu ri 80

Retail Modern Rembang Dilarang Buka 24 Jam, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 13:27 0 97 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memperketat pengawasan terhadap jam operasional toko atau retail modern.

Langkah ini diambil untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pasar tradisional dari persaingan yang tidak seimbang.

​Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/779.V/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz pada 20 Agustus 2025 lalu.

​Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Rembang secara tegas mewajibkan toko modern untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sejak awal pendiriannya.

Aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, kembali disosialisasikan karena masih ditemukan pelanggaran.

​Selain itu, toko modern yang berlokasi di jalur utama (jalan arteri), hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB.

Ini bertujuan agar toko-toko tersebut tidak beroperasi mendahului pasar tradisional di sekitarnya.

​Menurut M. Mahfudz, penegasan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan upaya untuk memperkuat aturan yang sudah lama ada.

“Ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” jelasnya.

​Mahfudz menambahkan, pembatasan jam operasional ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab Rembang dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Dengan membatasi waktu buka toko modern, pelaku UMKM, koperasi, dan pasar tradisional mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembang.

​Dindagkop UKM berharap semua pengelola toko modern dapat mematuhi ketentuan ini, demi terwujudnya ekonomi lokal yang kuat di Kabupaten Rembang.

BACA JUGA :  Tiga Remaja Dianiaya Gangster, Kades Puluhan Tengah Desak Polisi Ringkus Pelaku

​Berikut adalah ketentuan jam operasional yang harus ditaati.
• ​Hari Senin – Jumat: Pukul 10.00 – 22.00 WIB
• ​Akhir Pekan (Sabtu & Minggu): Pukul 10.00 – 23.00 WIB

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini