Ratusan CPNS Menerima SK Pengangkatan, Tak Boleh Ajukan Pindah 

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 11:30 0 194 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 339 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 menerima Surat Keputusan pengangkatan dari Bupati Jepara.

Penyerahan SK pengangkatan berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Selasa (27/5/2025).

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK CPNS tersebut.

Berharap agar para CPNS bisa segera menyesuaikan dengan tugas-tugasnya di lapangan.

“Menjadi PNS bukanlah perkara mudah, dan sekarang saatnya kita menjadi pelayan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Dikatakan, tercatat sebanyak 5.967 pelamar mengikuti proses seleksi CPNS tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 375 formasi dibuka dan 339 peserta dinyatakan lolos dan resmi diangkat menjadi CPNS.

Rincian formasi yang diterima terdiri dari 141 tenaga teknis dan 198 tenaga kesehatan.

Proses seleksi berlangsung secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

Bupati Jepara juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik agar tidak melakukan pungli.

“Saya berpesan jangan tergiur dengan pungli. Terutama bagi CPNS yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bersikaplah ramah dan tingkatkan jiwa pelayanan. Kita melayani masyarakat dengan ikhlas, tanpa menerima imbalan apapun,” tegasnya.

Penekanan terhadap pelayanan bebas pungutan liar menjadi komitmen utama Pemerintah Kabupaten Jepara.

Integritas pelayanan, kata Bupati, adalah cerminan bahwa Pemkab Jepara bersih dari praktik pungli.

“Kami benar-benar menekankan hal ini (pungli) agar tidak tergoda oleh pihak luar untuk mendapatkan pelayanan secara tidak sah,” tandasnya.

Seluruh CPNS yang menerima SK hari ini menyatakan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat. Tidak ada satupun yang mengundurkan diri.

BACA JUGA :  Agro Wisata Jollong 1 Jadi Alternatif Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga

“Mereka semangat semuanya,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari ketentuan pengangkatan, CPNS diwajibkan untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan.

Adapun gaji pertama mereka akan mulai diberikan pada awal bulan Juni mendatang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini