Puan Maharani Kembali Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Pembayaran Upah Minimum

waktu baca 1 menit
Rabu, 17 Nov 2021 03:50 0 762 mondes

JAKARTA-Mondes.co.id| Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Ia meminta pemerintah untuk mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.

Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi,” tegas Puan. (16/11/2021).

UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

“Kami ingatkan sekali lagi. Patuhi aturan yang ada, sesuai perundang- undangan yang berlaku. Jangan sampai masalah upah menjadikan perusahaan terkena sanksi, kami akan terus memantau dan mengawasi,” tandasnya.

(**/Mondes)

BACA JUGA :  Menkes: Cegah Penyebaran Varian Baru Virus Corona dengan 3M dan 3T

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini